RESENSI BUKU

Melihat Berbagai Faktor yang Pengaruhi Keputusan Wajib Pajak Patuh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 16:14 WIB
Melihat Berbagai Faktor yang Pengaruhi Keputusan Wajib Pajak Patuh

PENGGELAPAN pajak (tax evasion) tidak hanya dipengaruhi motif ekonomi. Faktor psikologis juga turut memengaruhi. Dalam konteks yang lebih makro, motif ekonomi dan faktor psikologis berkorelasi dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kaitan antara kedua aspek tersebut dibahas dalam buku setebal 233 halaman yang berjudul The Economic Psychology of Tax Behaviour. Buku ini memberikan perspektif terkait dengan pengaruh psikologi-ekonomi terhadap pilihan wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh.

Sang pengarang buku, yaitu Erich Kirchler, merupakan psikolog Italia-Austria yang merupakan profesor di University of Vienna, Austria. Dia dikenal aktif berkontribusi terkait dengan karya ilmiah dalam bidang psikologi-ekonomi dengan total 20.730 sitasi.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun buku The Economic Psychology of Tax Behaviour diterbitkan pada 2007. Penulis melakukan riset terkait dengan kepatuhan pajak (tax compliance) dengan fokus utama pada tax evasion. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi keputusan wajib pajak untuk patuh.

Pertama, tingkat pemeriksaan pajak (audit rates). Penulis mengambil data sekunder dari penelitian Blumenthal dan Chrsitian pada 2001 di Amerika Serikat. Hasil riset menyatakan makin tinggi probabilitas pemeriksaan, makin rendah penghindaran pajak.

Selain itu, informasi yang tepat atau persis ternyata memiliki efek yang lebih kuat terhadap kepatuhan pajak dibandingkan dengan deskripsi verbal tentang kemungkinan pemeriksaan ataupun tidak ada informasi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kedua, denda (fines). Terkait dengan hal ini, penulis menggunakan data sekunder dari penelitian yang dilakukan Sanchez dan deJuan pada 1995. Peneliti mengelompokan besaran denda pajak dan probabilitas pemeriksaan pajak sebesar 5%, 30% dan 60%.

Hasil menunjukan makin tinggi denda, maka akan makin tinggi pula keinginan wajib pajak untuk patuh. Hal tersebut terjadi jika diikuti dengan makin besar pula peluang atau probabilitas wajib pajak untuk diperiksa.

Ketiga, tarif pajak marginal (marginal tax rate). Model ekonomi dari keputusan rasional untuk patuh gagal memprediksi dengan jelas pengaruh tarif pajak marginal terhadap kepatuhan atau berhipotesis tarif pajak yang lebih tinggi menyebabkan kepatuhan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Namun, sebagian besar penelitian empiris menunjukkan tingginya tarif pajak menyebabkan rendahnya kepatuhan. Penelitian Clotfelter (1983) dan Slemrod (1985) menemukan tarif pajak marginal berefek signifikan terhadap penghasilan yang tidak dilaporkan (underreporting).

Keempat, penghasilan (income). Penghasilan dan tarif pajak adalah faktor penentu dari penggelapan pajak. Pasalnya, makin tinggi tarif pajak dan makin rendah pendapatan, makin banyak wajib pajak yang menghindarinya.

Kelima, alasan lemahnya efek dari pemeriksaan dan denda. Wajib pajak akan tidak patuh karena berpikir pajak yang terutang atas hasil pemeriksaan bisa lebih kecil jika dibandingkan dengan wajib pajak tersebut patuh terhadap ketentuan.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Keenam, pemeriksaan pajak berulang (repeated audits). Pengalaman wajib pajak atas pemeriksaan sebelumnya akan memberikan pengetahuan terkait dengan celah (loopholes) hukum yang kemungkinan tidak diperiksa.

Masalah muncul ketika loopholes tidak berhasil terdeteksi dalam pemeriksaan. Wajib pajak akan menyimpulkan pemeriksa pajak hanya memiliki kapasitas untuk mendeteksi ketidakpatuhan pada poin tertentu.

Ketujuh, heuristik, bias, dan framing effect. Kirchler mengambil data penelitian Traub pada 1998 di Jerman. Traub meneliti terkait isu justifikasi keadilan fasilitas pajak untuk wajib pajak tidak kawin, kawin, dan kawin memiliki anak.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Hasil penelitian menunjukan wajib pajak cenderung melakukan framing terhadap mereka yang tidak kawin akan dikenakan pajak yang lebih besar. Hal ini menunjukan framing akan memengaruhi pengambilan keputusan para wajib pajak untuk patuh atau tidak patuh.

Secara umum, meskipun fokus penelitian dilakukan di negara maju seperti Swiss, Jerman, dan Amerika Serikat, poin terkait faktor psikologi-ekonomi atas kepatuhan pajak dalam buku ini dapat dijadikan acuan untuk melihat situasi di Indonesia.

Buku ini memuat banyak hasil penelitian sekunder sehingga pembaca untuk ikut membuat konklusi atas suatu topik. Buku terbitan Cambridge University Press ini cocok untuk praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara