DEWASA ini, edukasi menjadi hal yang penting dalam menyampaikan informasi perpajakan secara tepat. Edukasi pajak berperan dalam mengubah pola pikir masyarakat sehingga agar stigma dan persepsi negatif mengenai pajak dapat diminimalkan.
Kurangnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat mengenai pajak menjadi salah satu faktor rendahnya kesadaran membayar pajak secara sukarela. Untuk itu diperlukan edukasi mengenai pajak yang dapat diterima oleh semua kalangan.
Hal itu bisa ditempuh dengan terobosan baru misalnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Pengetahuan mengenai pajak dapat dimulai dari makna pajak itu sendiri, jenis, hak dan kewajiban WP, proses pemungutan, pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan dana pajak.
Hal ini dirasa perlu untuk disampaikan kepada wajib pajak sebagai upaya edukasi pajak, sekaligus sebagai bentuk kemudahan akses terhadap informasi perpajakan.
Edukasi Pajak dengan Konten Kreatif
Upaya edukasi ini dapat dilakukan dengan penyampaian informasi pajak melalui media sosial, seperti yang saat ini telah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Media sosial kini menjadi hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Berdasarkan data perusahaan riset We Are Social dan Hootsuite per Januari 2017 tercatat sebanyak 132,7 juta jiwa penduduk Indonesia aktif sebagai pengguna internet dan 106 juta jiwanya aktif sebagai pengguna sosial media.
Hal ini dapat menjadi momentum pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dengan menyebarkan informasi melalui media sosial. Pemerintah bisa memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi masyarakat mengenai pajak dengan cara yang kreatif.
Beberapa terobosan yang dapat diterapkan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pajak di antaranya dengan membuat vlog, film pendek dan animasi, membuat komik strip dan kring pajak melalui akun resmi Ditjen Pajak di media sosial.
Media sosial yang dapat dipilih adalah yang memiliki persentase yang cukup tinggi dalam penggunaan aktif oleh masyarakat. Masih dari riset yang sama per Januari 2017, pengguna Youtube mencapai 49%, Facebook 48%, Instagram 39%, Twitter 38%, dan Line 30%.
Vlog atau video blog, dalam konteks edukasi pajak dapat berisi mengenai video keseharian pegawai pajak dalam memberikan layanan kepada wajib pajak atau sharing mengenai tata cara memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, pembuatan film pendek dan animasi berisikan anjuran membayar pajak, pengetahuan perpajakan, dan bahkan penggunaan dana penerimaan pajak dapat menjadi upaya kreatif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pajak.
Berdasarkan penelitian Schwartz dari Universitas Indiana tahun 2005, animasi mempermudah seseorang untuk memusatkan perhatiannya dan mengingat suatu informasi di dalamnya, baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Oleh karena itu, diharapkan terobosan-terobosan ini dapat menjadi bentuk edukasi pajak yang optimal. Upaya kreatif media sosial lainnya adalah membuat komik strip yang disisipkan dengan pengetahuan dan informasi pajak yang dapat disebarkan melalui akun resmi media sosial Ditjen Pajak.
Selain sebagai hiburan masyarakat, komik ini juga dapat menjadi bentuk edukasi mengenai pajak untuk semua kalangan umur, terutama anak-anak. Hal ini pentingmengingat edukasi pajak sangat penting ditanamkan sejak dini. Hal ini untuk membentuk pola pikir dan rasa kebanggaan terhadap pajak.
Upaya lainnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kring pajak di aplikasi Line. Apabila masyarakat perlu informasi terkait perpajakan maka masyarakat dapat menyampaikan pesannya melalui akun resmi Ditjen Pajak.
Hal ini sangat berguna terutama bagi wajib pajak yang masih muda, yang seringkali menggunakan media sosial Line untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Kemudahan Akses Informasi
UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan langsung. Namun, pada masa sekarang ini imbalan secara langsung patut menjadi pertimbangan.
Imbalan langsung tersebut dapat berupa akses informasi ke pemerintah. Selain itu, transparansi hasil penggunaan dana pajak seperti untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan juga patut dipertimbangkan.
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia menyebutkan bahwa akses terhadap informasi menjadi hal yang penting sebagai bentuk imbalan langsung kepada pembayar pajak.
Hal ini untuk memberikan dampak psikologis kepada pembayar pajak bahwa pajak yang telah dibayarkannya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah dan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya. Akses informasi ke pemerintah dan transparansi penggunaan pajak dapat dilakukan bersamaan dengan edukasi pajak melalui media sosial dengan yang konten kreatif.
Sinkronisasi antara akses terhadap informasi, transparansi penggunaan dana pajak, dan edukasi pajak dengan memanfaatkan media sosial ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. kemudian diikuti dengan stigma dan persepsi positif di bidang perpajakan.
Semua upaya itu tidak lain bertujuan untuk peningkatan penerimaan pajak secara berkesinambungan di masa depan.