EDUKASI PAJAK
Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini
Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 10:00 WIB
Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC telah menghadirkan kanal panduan Pajak Transaksi pada salah satu platform digitalnya, Perpajakan ID beberapa waktu lalu.

Demi mendukung konsultan maupun karyawan swasta yang berkecimpung di dunia perpajakan, kanal panduan Pajak Transaksi hadir untuk memudahkan pemahaman implikasi pajak atas suatu transaksi secara lengkap dan komprehensif.

Mengutip keterangan pada laman Perpajakan ID, Pajak Transaksi merupakan kanal yang menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Baca Juga:
Konfirmasi Omzet WP, Kantor Pajak Tugaskan AR Datangi Tempat Usaha

Hingga 29 September 2022, terdapat 21 artikel panduan pajak dengan topik sebagai berikut.

Disusun secara sederhana dan sistematis, artikel-artikel panduan Pajak Transaksi itu telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Anda bisa mengetahui dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakukan pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN), hingga contoh kasus untuk pajak atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Waspada! DJP Wanti-wanti Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak Palsu

Pada bagian dasar hukum, Anda dapat memilih salah satu sumber hukum yang tertera dan akan dihubungkan otomatis dengan dokumen peraturan pajak di Perpajakan ID, baik itu sumber hukum undang-undang, peraturan menteri keuangan, peraturan dirjen pajak, maupun lainnya.

Kini, Anda tidak perlu lagi melakukan rekapitulasi ulang semua peraturan perpajakan atas suatu jenis transaksi. Dengan Perpajakan ID, referensi #PajakJadiMudah. Akses panduan Pajak Transaksi sekarang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Maret 2023 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Konfirmasi Omzet WP, Kantor Pajak Tugaskan AR Datangi Tempat Usaha
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun