INSENTIF PAJAK

Mau Sampaikan Laporan Insentif Diskon 30% PPh Pasal 25? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Juli 2020 | 10.14 WIB
Mau Sampaikan Laporan Insentif Diskon 30% PPh Pasal 25? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Logo  e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Deadline penyampaian laporan pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 jatuh pada bulan ini. Namun, hingga saat ini, aplikasi pelaporan insentif ini belum tersedia dalam e-Reporting Insentif Covid-19.

Dari pengamatan DDTCNews, banyak wajib pajak yang bertanya tentang aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajak menginformasikan aplikasi tersebut masih dalam pengembangan.

“Saat ini, saluran penyampaian laporan realisasi fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masih dalam tahap pengembangan. Mohon menunggu informasi selanjutnya,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, seperti dikutip pada Senin (6/7/2020).

Sesuai ketentuan, laporan realisasi pengurangan sebesar 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). Simak artikel 'Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan'.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas tengah menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk pelaporan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dan diperkirakan selesai pada bulan lalu. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020’.

Penyampaian laporan pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 ini menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.

Jika berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 44/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB, DJP akan menerbitkan SP2DK. Simak artikel ‘Apa Itu SP2DK?’.

Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 terutang. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Nur mahdyan
baru saja
#mari bicara #assalamualaikum wr.wb menurut saya alangkah lebih baik jika pemerintah meninjau ulang kebijakan dahulu.. karna bagi wajib pajak terutama pkp.. yang hanya bisa mendapatkan insentif sebesar 30% untuk pph 25 masih menjadi sebuah pertanyaan besar akan adanya kebih bayar pada akhir tahun. karna banyak dari pkp yang mengeluhkan bahwa penurunan omset yang mereka alami bisa mencapai 80 persen. dan apabila pada akhirnya terjadi lebih bayar akan merepotkan proses pemindahbukuannya. #wassalamualaikum wr.wb
user-comment-photo-profile
Nur mahdyan
baru saja
#mari bicara #assalamualaikum wr.wb menurut saya alangkah lebih baik jika pemerintah meninjau ulang kebijakan dahulu.. karna bagi wajib pajak terutama pkp.. yang hanya bisa mendapatkan insentif sebesar 30% untuk pph 25 masih menjadi sebuah pertanyaan besar akan adanya kebih bayar pada akhir tahun. karna banyak dari pkp yang mengeluhkan bahwa penurunan omset yang mereka alami bisa mencapai 80 persen. dan apabila pada akhirnya terjadi lebih bayar akan merepotkan proses pemindahbukuannya. #wassalamualaikum wr.wb