ADMINISTRASI PAJAK

Mau Lapor SPT Tahunan Tetapi Belum Validasi NIK-NPWP? Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 13:00 WIB
Mau Lapor SPT Tahunan Tetapi Belum Validasi NIK-NPWP? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 walaupun belum melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak memang tidak diharuskan memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan. Namun, lanjutnya, proses pelaporan SPT Tahunan bakal lebih nyaman jika wajib pajak tersebut sudah melakukan validasi data.

"Bisa. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP tadi," katanya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Neilmaldrin mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Artinya, wajib pajak perlu melakukan validasi paling lambat 31 Desember 2023.

Proses validasi juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan melakukan validasi NIK sebagai NPWP lebih dulu agar dapat mengisi SPT Tahunan secara lebih nyaman.

Di sisi lain, Neilmaldrin menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dia lantas menyarankan wajib pajak segera mengakses DJP Online untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP sekaligus melaporkan SPT Tahunan.

"Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan yang ada di DJP Online, kami imbau untuk lebih baik validasi dulu," ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global