PMK 18/2021

Mau Dividen Dikecualikan dari Objek PPh? Begini Caranya

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 13:11 WIB
Mau Dividen Dikecualikan dari Objek PPh? Begini Caranya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis aturan mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi yang harus dipenuhi agar dividen dan penghasilan lain yang diterima wajib pajak dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021, pengecualian dari objek PPh berlaku atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri.

Kemudian, penghasilan lain setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri, dan penghasilan luar negeri tidak melalui BUT yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Dividen yang diterima wajib pajak dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah RI dalam jangka waktu tertentu. "Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/ atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi," bunyi Pasal 34 PMK 18/2021, dikutip Senin (1/3/2021).

Bentuk investasi yang dimaksud pada Pasal 34 antara lain surat berharga negara dan surat berharga syariah negara; obligasi atau sukuk BUMN; obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; dan obligasi dan sukuk perusahaan swasta.

Kriteria investasi pada Pasal 34 juga mencakup infrastruktur melalui KPBU, investasi pada sektor riil sesuai dengan prioritas pemerintah, penyertaan modal pada usaha yang baru didirikan di Indonesia sebagai pemegang saham, penyertaan modal pada usaha yang sudah didirikan di Indonesia, kerja sama dengan LPI, penyaluran pinjaman kepada usaha mikro dan kecil (UMK), dan bentuk investasi lain yang sah.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pada Pasal 35, pemerintah memerinci instrumen investasi dalam dua bentuk yakni instrumen investasi pada pasar keuangan dan di luar pasar keuangan.

Investasi pada pasar keuangan bisa berbentuk efek bersifat utang termasuk medium term notes (MTN), sukuk, saham, reksa dana, efek beragun aset (EBA), dana investasi real estate (DIRE), deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan pada bursa berjangka Indonesia, dan instrumen investasi pasar keuangan lain termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura.

Sementara itu, investasi di luar pasar keuangan dapat dilakukan melalui investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi pada sektor riil sesuai dengan prioritas pemerintah, investasi pada properti berbentuk tanah atau bangunan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di NKRI, investasi pada logam berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan LPI, penyaluran pinjaman kepada UMK, dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai investasi di luar pasar keuangan. Apabila dividen diinvestasikan pada sektor riil, properti, dan investasi langsung pada perusahaan di NKRI, investasi harus dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk PT.

Khusus untuk investasi pada sektor riil, sektor yang dimaksud adalah sektor yang telah ditetapkan pada RPJMN. Khusus investasi berbentuk properti, properti yang dimaksud tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Selanjutnya, logam mulia berbentuk emas yang dimaksud adalah logam mulia berupa emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%. Emas batangan atau lantakan yang dimaksud adalah emas yang diproduksi di Indonesia dan bersertifikat SNI dan/atau LBMA.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Syarat lainnya agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri bisa dikecualikan dari objek PPh, investasi harus dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga bagi wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Investasi oleh wajib pajak dalam negeri hanya dapat dialihkan ke dalam bentuk-bentuk investasi yang tertuang pada Pasal 35. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M