PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Sepi, Baru 495 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2021

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 09:00 WIB
Masih Sepi, Baru 495 Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2021

Poster promosi pelaporan SPT Tahunan oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 13 Januari 2022 masih sepi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan baru 495 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan. Otoritas pun mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.

"Sampai tanggal 13 Januari 2022, baru sejumlah 495 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Neilmaldrin mengatakan dari 495 wajib pajak yang telah melapor SPT Tahunan 2021, sebanyak 150 di antaranya adalah SPT badan dan 345 lainnya SPT orang pribadi.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Menurut Neilmaldrin, DJP akan berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.

"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas pelaporan," ujarnya belum lama ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN