PER-11/PJ/2022

Masih Banyak WP Bingung, PER-11/PJ/2022 Tetap Berlaku Bulan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Masih Banyak WP Bingung, PER-11/PJ/2022 Tetap Berlaku Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, masih banyak wajib pajak yang belum memahami ketentuan pengisian faktur pajak pada peraturan tersebut.

Hal ini tampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter resmi @kring_pajak.

Terlepas dari hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PER-11/PJ/2022 tetap akan berlaku mulai 1 September 2022.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

"Sampai saat ini PER-11/PJ/2022 akan berlaku sesuai dengan yang telah disebutkan dalam ketentuan tersebut yaitu tanggal 1 September 2022," ujar Neilmaldrin, Rabu (24/8/2022).

Mayoritas pertanyaan wajib pajak adalah terkait dengan ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022.

Melalui ayat tersebut, DJP mengatur secara khusus tentang pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP/JKP diserahkan di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila kriteria Pasal 6 ayat (6) tersebut terpenuhi, nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan ialah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Perlu diingat pula, ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat pada Pasal 6 ayat (6) tersebut hanya berlaku bila PKP pembeli ialah PKP yang terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) dan melakukan pemusatan PPN sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN