KAMUS PAJAK

Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:11 WIB
Manfaat Tax Due Diligence dalam Merger dan Akuisisi

SUATU perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) usaha, penting untuk melakukan pengujian atau due diligence untuk menilai kelayakan perusahaan target sebelum akhirnya dilakukan penggabungan dan peleburan. Due diligence terdiri dari tiga macam, yaitu:

  1. Legal Due Diligence
  2. Financial Due Diligence
  3. Tax Due Diligence

Pembahasan kali akan fokus terhadap penjelasan apa itu Tax Due Diligence? Bagaimana proses Tax Due Diligence dilakukan dan apa manfaat bagi perusahaan?

Tax Due Diligence merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui track record kewajiban perpajakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan. Dari proses tersebut dapat diketahui potensi atas isu pajak yang akan datang ketika suatu perusahaan akan melakukan penggabungan atau peleburan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Matthew (2009) mendefinisikan Tax Due Diligence adalah proses di mana beberapa atau seluruh masalah pajak yang sehubungan dengan transaksi dari suatu perusahaan atau kegiatan usaha dikaji secara independen.

Sebelum melakukan penggabungan atau peleburan usaha, perusahaan harus mengidentifikasi dan melaporkan risiko perpajakan yang signifikan. Selain itu, Tax Due Diligence juga dapat digunakan sebagai upaya preventif untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang akan timbul di masa mendatang.

Oleh karena itu, proses pemeriksaan akan sangat bergantung dengan adanya ketersediaan data dan informasi, seperti infromasi mengenai pendapatan, pembiayaan, jenis transaksi, withholding tax, dan infromasi mengenai seleuruh jenis pajak perusahaan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan di perusahaan, untuk mengetahui garis besar maksud dan tujuan rencana perusahaan. Kemudian, menyiapkan prosedur yang akan dijalankan.

Dalam tahap penyusunan rencana, penting untuk memahami bisnis klien dengan melakukan review atas semua dokumen terkait yang dimiliki perusahaan. Pada tahap akhir, akan dikeluarkan laporan atas Tax Due Diligence.

Laporan tersebut yang nantinya akan digunakan perusahaan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan untuk membuat analisis dan alternatif perbaikan yang optimal dari hasil evaluasi pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Tax Due Diligence harus dilakukan perusahaan, agar dapat memitigasi risiko perpajakan di masa mendatang yang akan ditanggung oleh perusahaan setelah dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha.

Berbicara mengenai Tax Due Diligence, DDTC Academy akan menggerlar practical course (kursus) dengan tema “Tax Diagnostic Review and Due Diligence” pada hari Rabu, 10 Mei 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai Tax Due Diligence khususnya dalam menangani area spesifik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M