MALAYSIA

Malaysia Kembali Perpanjang Pembebasan PPnBM Hingga Juni 2022

Dian Kurniati | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:30 WIB
Malaysia Kembali Perpanjang Pembebasan PPnBM Hingga Juni 2022

Ilustrasi. (foto: bsic.it)

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan perpanjangan pemberian insentif pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil hingga Juni 2022, dari semula hanya sampai dengan Desember 2021.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengatakan insentif itu diperpanjang untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif berlaku untuk setiap pembelian mobil buatan dalam negeri maupun impor.

"Berdasarkan APBN 2022, pembebasan pajak penjualan mobil tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pembebasan pajak penjualan 100% untuk mobil penumpang rakitan," katanya, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Tengku Zafrul mengatakan besaran insentif yang lebih kecil diberikan kepada mobil impor. Dalam hal ini, pemerintah hanya memberikan insentif PPnbM 50% untuk mobil asing, baik baru maupun bekas.

Insentif pajak mobil pertama kali diumumkan pada 15 Juni 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemerintah kemudian beberapa kali memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2021, 31 Desember 2021, dan kini 30 Juni 2022.

Pemerintah memasukkan kebijakan insentif tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi bernama Penjana untuk melindungi sektor industri di dalam negeri. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Adapun saat ini, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. Dengan insentif tersebut, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak, sedangkan mobil impor dikenakan pajak 5%.

Selain pajak mobil, Tengku Zafrul menyebut pemerintah juga melanjut sejumlah program pemulihan ekonomi lainnya. Misalnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah senilai total RM20,355 miliar kepada 357.530 pengusaha agar mempertahankan pekerjaan bagi 2,95 juta pekerja lokal.

"Bahwa pada 11 Februari 2022, dana senilai total RM17,44 juta telah disalurkan kepada 1.744 pengusaha agar terus beroperasi dan mempertahankan pekerjaan 29.065 pekerja," ujarnya dilansir thestar.com.my. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara