Gedung Mahkamah Agung. (foto: mahkamahagung.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan setiap orang yang akan mengambil foto atau merekam persidangan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari hakim atau ketua majelis hakim.
Ketentuan baru ini tertuang pada Pasal 4 ayat (6) Peraturan MA (Perma) No. 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan yang telah diundangkan sejak 4 Desember 2020. Simak, "Heboh Larangan Ambil Foto Sidang di PN, Bagaimana di Pengadilan Pajak?"
Secara umum, seluruh ketentuan pada perma ini bertujuan menciptakan rasa aman. "... perlu suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa," bunyi konsideran huruf a dari Perma 5/2020, Minggu (20/12/2020).
MA memandang selama ini terdapat perilaku dan sikap dari sebagian masyarakat yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan sehingga turut mengganggu rasa aman hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan.
Protokol persidangan dan keamanan ini berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Simak, "Apakah Pengadilan Pajak Dapat Dikatakan sebagai Badan Peradilan Pajak?"
Selain pembatasan aktivitas dokumentasi persidangan, terdapat banyak kewenangan yang diberikan kepada ketua majelis hakim melalui peraturan terbaru ini.
Contoh, apabila kapasitas ruang sidang telah penuh, ketua majelis hakim dapat mengatur pembatasan pengunjung sidang. Setiap pengunjung yang masuk juga harus melalui 1 akses khusus dan harus menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
Setiap orang yang hadir pada ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat terhadap pengadilan dan dilarang melakukan perbuatan yang menggangu jalannya sidang dan mengurangi wibawa persidangan seperti makan dan minum, merokok, membaca koran, tidur, dan lain sebagainya.
Guna menjaga persidangan tetap kondusif, setiap orang juga dilarang menggunakan telepon seluler dan harus menonaktifkan nada dering selama persidangan sedang berlangsung.
"Setiap orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim," bunyi Pasal 6 ayat (6) Perma No. 5/2020.
Bagi pihak yang tidak bersikap sejalan dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang. Bila pelanggaran tata tertib yang dilakukan merupakan tindak pidana, tidak ditutup kemungkinan untuk dilakukan penuntutan. (rig)