MALAYSIA

Lockdown Diperpanjang, Deadline Lapor SPT Tahunan untuk WP Ini Mundur

Dian Kurniati | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:30 WIB
Lockdown Diperpanjang, Deadline Lapor SPT Tahunan untuk WP Ini Mundur

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada beberapa kategori wajib pajak hingga 31 Agustus 2021. Seharusnya, deadline pelaporan SPT Tahunan tersebut adalah 30 Juni 2021.

IRB menyebut pelonggaran itu diberikan dengan mempertimbangkan perpanjangan lockdown akibat melonjaknya kasus Covid-19. Kebijakan itu akan memberi tambahan waktu bagi wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen dan informasi pajak yang perlu disampaikan kepada IRB.

"Di antara [beberapa kategori] wajib pajak, perpanjangan waktu penyampaian SPT dan setoran saldo pajak berlaku sampai dengan 31 Agustus," demikian penggalan pernyataan IRB, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

IRB menyebut pelonggaran penyampaian SPT diberikan wajib pajak orang pribadi, persekutuan, perkumpulan, harta warisan orang yang meninggal, serta keluarga bersama umat Hindu untuk tahun pajak 2020.

Menurut otoritas, semua informasi dan pedoman lebih terperinci mengenai penyampaian SPT dapat diperoleh pada portal resmi IRB. Jika wajib pajak mengalami kendala, semua pertanyaan dapat disampaikan melalui Hasil Care Line.

Dalam pengumuman lockdown sebelumnya, IRB juga memberikan beberapa fleksibilitas kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Misalnya, penundaan pembayaran denda terkait kewajiban perpajakannya hingga 2022.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang. Otoritas menyebut undang-undang telah memberikan ruang pemberian relaksasi kepada wajib pajak, seperti UU Pajak Penghasilan 1967 dan UU Pajak Keuntungan Properti 1976.

Seperti dilansir thestar.com.my, IRB juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah dalam menyelesaikan tunggakan pajak karena penguncian total. Namun, dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara