BAGI sebagian masyarakat, perjalanan ke luar negeri menjadi pilihan menarik untuk mengisi waktu liburan. Setelah adanya berbagai pembatasan untuk menekan kasus Covid-19, kini beberapa negara telah membuka pintu masuknya bagi wisatawan Indonesia yang ingin melancong.
Meski pintu masuk ke berbagai negara sudah dibuka, sebagian negara masih menetapkan sejumlah persyaratan bagi wisatawan, seperti kewajiban tes PCR sebelum keberangkatan, vaksin tertentu, dan lainnya. Selain persyaratan tersebut, wisatawan tentunya harus memiliki paspor.
Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara pengajuan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Setelah itu, buka aplikasi dan pilih Daftar Akun. Lalu, lengkapi data diri Anda.
Sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke email. Silakan periksa pesan masuk di email dan lakukan aktivasi akun M-Paspor. Anda dapat kembali membuka aplikasi M-Paspor dan melakukan login.
Pada halaman beranda, tekan tombol Pengajuan Permohonan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda perlu memastikan data yang diisi benar. Keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Silakan, klik tombol Lanjutkan. Anda akan diminta melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan. Kemudian, tekan Lanjutkan. Berikutnya, isi permohonan data isian kemigrasian dengan benar. Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri atas e-KTP, kartu keluarga, dan akta lahir/ ijazah/ akta perkawinan/ buku nikah/ surat baptis. Selanjutnya, lengkapi data pemohon. Jika sudah melengkapi data, tekan Lanjutkan.
Jika Anda ingin mengajukan permohonan paspor lebih dari satu pemohon, pilih Tambah Pemohon. Apabila semua pemohon sudah terisi, tekan Lanjutkan. Sistem akan meminta Anda untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan waktu kedatangan.
Berikutnya, sistem akan menunjukkan perincian biaya layanan paspor. Sebagai informasi, layanan paspor merupakan salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagai sumber PNBP, pembuatan paspor secara umum dikenakan biaya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019, tarif pembuatan paspor biasa 48 halaman ialah Rp350.000 dan tarif pembuatan paspor elektronik 48 halaman ialah Rp650.000,00.
Pembayaran biaya layanan dapat dilakukan melalui bank persepsi yang tersedia. Pastikan Anda sudah membayar sebelum periode pembayaran berakhir. Jika sudah selesai membayar, status permohonan yang semula tertulis Menunggu Pembayaran akan berubah menjadi Sudah Terbayar.
Anda kemudian dapat mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan membawa bukti pendaftaran M-Paspor serta berkas persyaratan asli.
Apabila tidak hadir sesuai dengan jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, permohonan paspor dibatalkan dan pembayaran tidak dikembalikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)