PEMERINTAH melalui UU No. 2/2020 menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri. Tarif PPh badan yang semula 25% diturunkan menjadi 22%. Tarif 22% tersebut sampai dengan saat ini masih berlaku.
Namun, wajib pajak badan dalam negeri dapat dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah lagi, yaitu menjadi 19% atau lebih rendah 3% dari tarif umum. Tentu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif 19%.
Pertama, wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka. Kedua, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Ketiga, memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tertentu tersebut antara lain jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak. Lalu, masing-masing pihak pemegang saham hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Kemudian, ketentuan seperti jumlah saham yang diperdagangkan, jumlah pihak yang memiliki saham, dan kepemilikan saham masing-masing pihak, harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Setelah itu, wajib pajak perseroan terbuka harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tersebut. Adapun, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/2020.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara penyampaian laporan atas pemenuhan persyaratan tersebut kepada DJP. Untuk diperhatikan, laporan yang disampaikan terdiri atas laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 123/2020.
Laporan bulanan yang dimaksud dapat berupa laporan bulanan atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Selain itu, laporan bulanan juga bisa berupa kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri seperti diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Laporan bulanan dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP) tahun pajak serta pernyataan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 123/2020.
Apabila laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi belum memenuhi ketentuan seperti pencantuman nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, dan pernyataan pemenuhan persyaratan maka wajib pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan.
Penyampaian sendiri laporan bulanan tersebut dilakukan dengan menggunakan format sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran C PMK 123/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)