TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Ringkang Gumiwang
Rabu, 18 Agustus 2021 | 15.00 WIB
Cara Mengajukan Diskon Pajak BPHTB di DKI Jakarta

Informasi pada laman resmi Bapenda. (bapenda.jakarta.go.id)

UNTUK mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan berbagai insentif fiskal di antaranya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pergub DKI No. 60/2021, keringanan atau diskon BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali objek berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Diskon 50% diberikan kepada wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021. Lalu, diskon 25% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada September—Oktober 2021 dan diskon 10% untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada November—Desember 2021.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan keringanan atas BPHTB. Untuk diperhatikan, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan khusus. Untuk dokumen persyaratan umum, terdiri atas lima hal. Pertama, surat permohonan yang memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat objek pajak, dan uraian permohonan.

Kedua, fotokopi KTP wajib pajak atau kartu keluarga. Ketiga, surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir. Keempat, perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB.

Kelima, surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/ atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris.

Untuk dokumen persyaratan khusus tergantung jenis penyerahan objek pajak. Apabila dikarenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdapat empat dokumen yang harus dilampirkan antara lain fotokopi sertifikat hak atas tanah.

Lalu, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya.

Kemudian, draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah. Lalu, fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Apabila karena hibah wasiat pertama kali, dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Jika karena peristiwa waris pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Apabila karena pemberian hak baru pertama kali, dokumen yang dilampirkan antara lain fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi dan fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Selanjutnya, kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah akan meneliti surat permohonan wajib pajak. Jika dokumen persyaratan tak lengkap, permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan.

Apabila dokumen persyaratan lengkap, surat permohonan akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.