TIDAK hanya sebagai tanda pengenal wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki berbagai kegunaan, mulai dari melamar kerja, mengajukan pinjaman, membuat paspor, dan lainnya. Untuk itu, NPWP sama pentingnya seperti memiliki KTP.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Kartu NPWP berlaku seumur hidup, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir NPWP kedaluwarsa. Dengan kata lain, wajib pajak bisa memakai NPWP kapan saja saat dibutuhkan.
Namun, dalam beberapa situasi, NPWP bisa saja tidak bisa digunakan lagi atau nonaktif dikarenakan beberapa hal seperti dinyatakan nonefektif (NE) atau dihapuskan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak mengecek status NPWP aktif atau tidak.
Cara mengecek status NPWP Anda aktif atau tidak ini mudah sekali, hanya memakan waktu kurang dari 5 menit. Mula-mula, siapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) terlebih dahulu.
Jika sudah, silakan akses situs resmi milik Ditjen Pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK dan nomor KK. Sebagai informasi, NIK dan nomor KK ini juga bertujuan untuk validasi NPWP Anda.
Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan (captcha). Jika sudah, silakan klik Cari. Setelah itu, Anda akan melihat nomor NPWP, nama wajib pajak, nama KPP tempat wajib pajak terdaftar, serta status NPWP wajib pajak.
Jika status NPWP nonaktif, Anda bisa mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak. Permohonan pengaktifkan NPWP bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.
Salah satu saluran yang bisa Anda gunakan adalah melalui Kring Pajak (live chat) dengan mengakses www.pajak.go.id. Silakan klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda. Simak, “Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak”. Selesai. Mudah kan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.