SAAT mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan kepemilikan harta. Setidaknya terdapat 7 jenis harta yang bisa wajib pajak cantumkan dalam SPT Tahunan, tak terkecuali kepemilikan harta berupa saham.
Minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pasar modal atau memiliki saham saat ini memang terus menanjak, terutama dari kalangan anak muda. Kelompok investor berusia di bawah 30 tahun atau Gen Z mendominasi pasar modal.
Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), kelompok investor berusia di bawah 30 tahun mencapai 1,46 juta orang atau 46,75% dari total SID sebanyak 3,14 juta hingga akhir Agustus 2020. Generasi milenial di urutan kedua dengan jumlah 770.000 orang.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi dan melaporkan harta berupa saham di SPT Tahunan. Harta yang dimaksud di antaranya portofolio saham dan rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk bertransaksi di bursa efek.
Pada bagian Daftar Harta di SPT Tahunan, pilih kode harta 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali untuk mengisi portofolio saham. Pada kolom Nama Harta bisa diisi nama emiten. Lalu, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pembelian saham.
Selanjutnya, kolom Harga Perolehan diisi dengan nilai pembelian saham. Untuk diperhatikan, Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Kemudian, Kolom Keterangan dapat diisi dengan nama perusahaan sekuritas.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi harta saham, ada baiknya untuk mendapatkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti Portofolio Nasabah (Client Portfolio) melalui platform aplikasi atau laman resmi perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, mencantumkan nilai saldo RDN atau sisa dana yang tidak dibelikan saham, termasuk penerimaan dividen dan penerimaan hasil penjualan saham. Kode harta yang dipakai untuk RDN ini adalah 019 – Setara Kas Lainnya.
Pada kolom Nama Harta diisi dengan rekening dana nasabah. Llau, kolom Tahun Perolehan diisi tahun pelaporan SPT. Kolom Harga Perolehan diisi saldo RDN per 31 Desember tahun pelaporan SPT. Kolom Keterangan diisi nama bank tempat RDN terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.