SAAT ini, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. NPWP memiliki beragam manfaat dan kegunaan seperti mengurus kredit, melamar pekerjaan hingga menghindari sanksi pidana.
Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan NPWP tetap aktif dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang ada. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kantor pajak tiba-tiba membekukan atau menonaktifkan NPWP Anda.
Namun demikian, ada juga pihak-pihak yang memang sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE). Untuk menjadi wajib pajak non-efektif, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kantor pajak.
Berdasarkan ketentuan, wajib pajak NE adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT.
Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ada 4 kondisi yang bisa membuat DJP memperbolehkan wajib pajak menjadi wajib pajak NE. Pertama, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
Ketiga, orang pribadi yang tinggal atau di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.
Keempat, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, di antaranya seperti wajib pajak perempuan kawin yang ikut ke dalam NPWP suami.
Selain itu masih ada lagi, yakni wajib pajak yang tidak lagi membayar pajak, tidak diketahui atau ditemukan alamatnya, atau orang pribadi yang memiliki NPWP tapi sebagai anggota tanggungan dengan kode cabang 001, 999, 998 dan seterusnya.
Lantas bagaimana jika status NPWP Anda ternyata tidak aktif? Tenang, Anda tidak perlu bingung. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara untuk mengaktifkan NPWP sehingga dapat digunakan kembali.
Pertama, Anda mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Silahkan unduh di sini. Isi Nama dan Nomor NPWP lama Anda, kemudian ditandatangani. Setelah itu sampaikan ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.
Jangan lupa, untuk melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda. Setelah itu, kantor pajak akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifkan kembali wajib pajak NE.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebenaran data dan/atau informasi antara lain:
1. Wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan.
2. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
3. Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
5. Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya.
Permohonan pengaktifkan kembali NPWP juga bisa dilakukan secara elektronik/email ke kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda nanti diharuskan mengirimkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP lama. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.