Ilustrasi.
RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak pertambahan nilai (PPN) mengenai faktur pajak yang dinyatakan tidak sah oleh otoritas pajak.
Dalam perkara ini, wajib pajak melakukan transaksi penyerahan dengan PT X. Dalam transaksi tersebut, PT X selaku pihak penjual menerbitkan faktur pajak dan menyerahkannya kepada wajib pajak.
Otoritas pajak menilai bahwa faktur pajak yang diterbitkan PT X dan diterima oleh wajib pajak dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Sebab, faktur pajak yang dimaksud ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang. Oleh karena faktur pajak tersebut tidak sah, wajib pajak seharusnya tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas transaksi yang dilakukan dengan PT X.
Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dalam hal ini, faktur pajak yang diterbitkan PT X dan diterimanya sudah sah dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Oleh karenanya, wajib pajak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan dengan berdasarkan faktur pajak tersebut.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau perpajakan.ddtc.co.id.
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penandatanganan faktur pajak standar yang dilakukan oleh konsultan pajak PT X dinyatakan sah atau tidak catat karena wajib pajak sudah memberitahukannya kepada KPP.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.38294/PP/M.XIV/16/2012 pada 25 Mei 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 September 2012.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp48.166.839 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan transaksi penyerahan dengan PT X. Atas transaksi penyerahan tersebut, PT X menerbitkan faktur pajak yang ditandatangani oleh konsultan pajaknya.
Berdasarkan situasi yang terjadi, Pemohon PK menyatakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT X kepada Termohon PK tersebut tidak sah dan dinyatakan cacat hukum. Hal tersebut dikarenakan penandatanganan faktur pajak dari PT X tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Dengan begitu, faktur pajak yang diterbitkan atas transaksi yang dilakukan PT X dan Termohon PK tersebut tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan faktur pajak. Adapun ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (UU PPN).
Sesuai ketentuan di atas, Pemohon PK menilai bahwa faktur pajak harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak atau berwenang menandatangani faktur pajak standar. Adapun yang dimaksud dengan pejabat yang berhak dan berwenang ialah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Apabila pihak yang menandatangani tidak berada dalam struktur organisasi maka pihak tersebut harus menerima kuasa sebagai bukti pemberian kewenangan.
Dalam konteks ini, konsultan pajak bukan merupakan pihak yang berwenang untuk menandatangani faktur pajak atas suatu transaksi. Apabila faktur pajak tersebut dinyatakan tidak sah maka atas pajak masukan yang ada tidak dapat dikreditkan. Dengan begitu, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi pajak masukan yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Dalam perkara ini, Termohon PK menilai bahwa penandatanganan faktur pajak oleh konsultan pajak dari PT X sudah benar dan memenuhi syarat administrasi dalam penandatanganan faktur pajak.
Dalam perkara ini, faktur pajak yang diterbitkan oleh PT X sudah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, yaitu konsultan pajak dari PT X. Penandatanganan faktur pajak tersebut juga sudah didasari dengan pemberian surat kuasa sehingga PT X dinyatakan berwenang melakukannya. Selain itu, penandatanganan faktur pajak oleh konsultan pajak tersebut juga sudah diberitahukan kepada KPP di mana PT X terdaftar.
Dengan begitu, Termohon PK menyatakan bahwa faktur pajak tersebut sudah sah dan memenuhi persyaratan administrasi. Dikarenakan faktur pajak sudah sah maka Termohon PK dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas transaksi yang dilakukan dengan PT X. Berdasarkan uraian di atas, Termohon PK menilai bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga menyebabkan pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, alasan-alasan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, dali-dalil yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena penandatanganan faktur pajak standar yang dilakukan oleh konsultan pajak dapat dinyatakan sah. Sebab, penandatanganan oleh konsultan pajak tersebut sudah diberitahukan kepada KPP dan tidak ada respons lebih lanjut sehingga dapat dianggap disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Dengan berdasarkan uraian di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya Permohonan PK maka Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)