NEGARA yang dijuluki sebagai negeri gingseng ini dulunya sempat mengalami sebutan negara paling miskin sedunia pada tahun 1950-an. Namun dalam kurun waktu empat dekade, Korea Selatan berubah menjadi salah satu pusat ekonomi dunia.
Saat ini ekonominya menjadi yang terbesar ke-12 berdasarkan data PDB. Pertumbuhan ekonomi yang pesat ini sering dijuluki dengan istilah 'Keajaiban di Sungai Han'.
Selain itu, ekspor di Korea Selatan juga menduduki tempat ke-8 terbesar di dunia, sementara nilai impornya menduduki tempat ke-10 terbesar di dunia. Industri Korea Selatan bergerak dengan pesat terutama atas permintaan produk elektronik, otomotif, dan telekomunikasi. Ketiganya menjadi industri andalan di Korea Selatan.
Korean Wave adalah sebuah fenomena yang saat ini sedang terjadi diberbagai negara. Banyak negara-negara yang kini menggemari kebudayaan Korea Selatan, mulai dari busana, kuliner, style artis Korea, musik K-pop, drama, hingga operasi plastik.Â
Otoritas pajak di Korea Selatan bernama National Tax Service (NTS) yang didirikan pada tanggal 3 Maret 1966. Saat ini NTS sudah memiliki enam kantor wilayah pajak dan 111 kantor pajak.
Uniknya, sebagai negara yang sangat menghargai sejarah bangsanya, Korea Selatan membuat sebuah musem yang menyediakan informasi lengkap mengenai pajak di Korea Selatan. Museum pajak ini dibuka pada 5 Oktober 2002 yang mengoleksi dan memamerkan berbagai hal yang berkaitan dengan pajak, serta pengoperasian berbagai program pajak.
Di museum ini juga diabadikan foto-foto dari pembayar pajak yang memperoleh penghargaan. Sudah empat tahun terakhir ini, NTS memberikan penghargaan kepada 33 para pembayar pajak setiap tahunnya. Penghargaan itu diberikan bukan hanya kepada pembayar pajak besar, tetapi karena mereka telah tulus membayar kewajiban perpajakannya dengan baik.
Tarif pajak yang dikenakan kepada individu maupun perusahaan yang tercantum dalam tabel di bawah ini sudah ditambahkan dengan pajak penghasilan lokal sebesar 10%. Selain itu, untuk PPN ekspor dikenakan tarif 0%.
Adapun atas minuman keras atau alkohol dikenakan pajak sebesar â‚©57.000 per kl (600 â‚© ditambahkan untuk setiap tambahan 1% yang melebihi kadar 95% dari kandungan alkohol), beberapa jenis alkohol lainnya dikenakan tarif pajak 5% - 72%. (Sumber: World Bank & IMF)
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan, politik | Republik Presidensial |
PDB nominal | US$Â 1378 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 2,6% (2015) |
Populasi | 51,4 juta jiwa (2015) |
Tax ratio | 14,4% (2011) |
Otoritas pajak | National Tax Sevice (NTS) |
Sistem Perpajakan | Self Assessment System |
Tarif PPh Badan |
|
Tarif PPh Orang Pribadi |
|
Tarif PPN | 10% |
Tarif pajak dividen | 22% |
Tarif pajak royalti | 22% |
Tarif bunga | 22% |
Tax treaty | 85 Negara |