PROFIL PERPAJAKAN FILIPINA

Tarif PPh Tinggi, Ekonomi Tetap Jawara

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Juni 2016 | 10.01 WIB
Tarif PPh Tinggi, Ekonomi Tetap Jawara

FILIPINA adalah negara yang paling mirip dengan Indonesia, baik secara geografis maupun demografis. Iklimnya tropis dan wilayahnya kepulauan. Rasio gininya tinggi. Begitu pula dengan korupsinya, tapi mulai berkurang setelah Benigno Aquino memenangkan pemilu dan mewujudkan janjinya mengusut Arroyo.

Bekas koloni Spanyol yang dijajah AS ini baru saja menggelar Pemilu, dan memilih Rodrigo ‘Digong’ Duterte, mantan wali kota Davao, sebagai presiden menggantikan Aquino. Presiden baru yang dijuluki ‘Trump dari Timur’ ini berjanji akan menerapkan kembali hukuman mati yang dihapus pada 2006.

Filipina punya masalah besar dalam neraca perdagangannya. Impor pangan Filipina sangat besar, bahkan terbesar ke-4 dunia. Infrastruktur pertanian, terutama di sentra produksi bagian selatan Filipina, hancur terus dihantam bencana. Belum lagi gangguan teror pemberontak Moro dan komunis.

Beruntungnya, sekitar 10% dari total populasinya bekerja di luar negeri. Sumbangan yang diberikan dari sektor buruh migran ini jauh melampaui defisit perdagangannya. Dengan sumbangan itu pula, transaksi berjalan Filipina konsisten mencatat surplus, dan dengan tren yang meningkat.

Dengan surplus tersebut, secara perlahan Filipina masuk ke sektor teknologi, Filipina sudah mengekspor semikonduktor—bukan pasir silika yang sekilo Rp10.000. Sektor jasa teknologi informasinya menjadi salah satu sektor yang berkembang paling pesat dengan pertumbuhan mendekati 20%.

Alhasil, dengan inflasi dan BI Rate-nya yang cuma 3%-4%, dalam 3 tahun terakhir perekonomian Filipina pun menjadi salah satu yang melaju paling kencang di Asia Tenggara, menjungkalkan raksasa-raksasa ekonomi kawasan seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Rezim Perpajakan

FILIIPINA menganut sistem perpajakan self-assessment. Pajak dikenakan secara nasional dan lokal seperti di Indonesia. Untuk kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan biaya tambahan (surcharge) 25% dan beserta sanksi bunga 20% per tahun. Terlambat melaporkan pajak juga dikenakan tambahan 25%.

Withholding tax sebesar 30% dikenakan untuk bunga, royalti, deviden, kecuali untuk bunga pinjaman asing sebesar 20%; penghasilan pemilik atau lessor (non-residen) dari film 25%, dan penghasilan pemilik atau lessor dari kendaraan bermotor dan pesawat terbang (non-residen) masing-masing 4,5% dan 7,5%.

Filipina telah menandatangani 39 perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Amerika Serikat, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belanda, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Indonesia, dan Inggris Raya.

Kemudian Israel, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Malaysia, Norwegia, Nigeria, Pakistan, Polandia, Prancis, Republik Ceko, Rumania, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Tiongkok, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. (Sumber: World Bank, IMF, & OECD-2015/ Bsi)

Data Perpajakan Filipina
UraianKeterangan
Sistem pemerintahanDemokrasi
Populasi99 juta jiwa
Pertumbuhan ekonomi5,8%
PDB NominalUS$292 miliar
Tax Ratio12,4%
Otoritas PajakBureau of Internal Revenue
Sistem PerpajakanSelf assessment
Tarif PPh Badan30%
Tarif PPh Orang Pribadi5%-12,3%
Tarif PPN12%
Tax Treaty39 negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.