PROFIL PERPAJAKAN KOSTA RIKA

Negara Ini Baru Punya 3 Tax Treaty yang Berlaku

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Juli 2020 | 17.26 WIB
Negara Ini Baru Punya 3 Tax Treaty yang Berlaku

KOSTA Rika merupakan negara dengan sistem pemerintahan republik presidensial yang terletak di Amerika Tengah. Negara yang beribu kota di San Jose ini berbatasan langsung dengan Nikaragua di sebelah utara, Panama di selatan dan tenggara, Samudra Pasifik di barat dan selatan, serta Laut Karibia di timur.

Kendati menjadi negara dengan luas wilayah terkecil ketiga di Amerika Tengah, Kosta Rika terkenal akan keindahan lanskap alam dan keanekaragaman hayatinya. Tidak tanggung-tanggung, lebih dari seperempat luas wilayah negara berpopulasi 4,9 juta penduduk ini didedikasikan sebagai tempat konservasi.

Dibandingkan dengan negara Amerika Latin lainnya, Kosta Rika unggul dalam pendapatan per kapita. Pada 2019, negara yang masuk dalam 15 besar pengekspor kopi dan pisang terbesar di dunia ini mencatatkan produk domestik brutonya (PDB) senilai USD$61.021 miliar.

Sistem Perpajakan
SECARA umum, perusahaan yang didirikan di Kosta Rika akan dianggap sebagai residen pajak. Sementara itu, orang pribadi akan dianggap sebagai residen pajak jika berada di Kosta Rika selama enam bulan atau lebih dalam satu tahun pajak.

Kosta Rika menganut sistem pajak teritorial, baik residen maupun nonresiden akan dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari Kosta Rika. Sementara itu, penghasilan yang berasal dari luar Kosta Rika tidak dikenakan pajak.

Suatu perusahaan dikenakan pajak penghasilan atas laba yang diperoleh dengan tarif 30%. Namun, undang-undang menetapkan peraturan khusus untuk perusahaan kecil yang pendapatan kotornya tidak melebihi CRC109.032.000.

Adapun perusahaan yang pendapatan kotornya tidak melebihi CRC109.032.000 dalam satu tahun pajak akan dikenakan tarif progresif tergantung pada besaran laba yang diperoleh. Secara lebih terperinci, empat tingkatan tarif tersebut mulai dari 5%, 10%, 15%, sampai dengan 20%.

Sementara itu, tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dikenakan tarif progresif dengan rentang tarif 0% untuk penghasilan maksimal CRC3.372.000 dan 10% untuk penghasilan mulai dari CRC3.372.001 sampai dengan CRC5.573.000.

Selanjutnya, tarif 15% untuk penghasilan antara CRC5.573.001 sampai dengan CRC9.296.000, tarif 20% dikenakan atas penghasilan dengan rentang CRC9.296.001 sampai dengan CRC18.631.000, dan tarif 25% untuk penghasilan di atas CRC18.631.001

Dari sisi withholding tax, penghasilan berupa dividen yang diterima residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 15%. Namun, untuk dividen yang diterima wajib pajak nonresiden dari perusahaan saham yang terdaftar secara resmi di bursa efek Kosta Rika dikenakan tarif 5%.

Kemudian, penghasilan bunga yang diterima baik residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 15%. Namun, bunga yang dibayarkan kepada entitas/organisasi bilateral ataupun multilateral tidak dikenakan pajak.

Royalti yang diterima residen tidak dikenakan pajak, sedangkan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 25%. Terkait dengan aturan penghindaran pajak, Kosta Rika menerapkan transfer pricing rules dengan mengacu pada pedoman OECD.

Kosta Rika menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) ata penyerahan barang dan pemberian jasa dengan tarif 13%. Namun, terdapat tarif khusus yang lebih rendah 1%, 2%, hingga 4% dari tarif umum untuk barang dan jasa tertentu

Kosta Rika tidak memiliki ketentuan controlled foreign companies (CFC). Kosta Rika juga tidak memiliki aturan yang spesifik terkait thin capitalization rules. Namun, pembayaran bunga dari cabang ke pusat dibatasi dan beban bunga atas pinjaman dari  selain bank hanya diperkenankan 20% dari EBITDA.

Terdapat aturan general anti avoidance rules (GAAR) yang berlaku bagi entitas yang memanfaatkan insentif. Hingga Januari 2020, Kosta Rika memiliki tiga tax treaty yang berlaku, yaitu dengan Jerman, Meksiko, dan Spanyol.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.