PROFIL PERPAJAKAN ALBANIA

Penghasilan Perusahaan di Negara Ini Kena Tarif Progresif

Hamida Amri Safarina
Rabu, 16 Oktober 2019 | 16.17 WIB
Penghasilan Perusahaan di Negara Ini Kena Tarif Progresif

ALBANIA menyatakan kemerdekaannya dari Kekaisaran Ottoman pada 1912, sebelum kemudian ditaklukkan oleh Italia pada 1939 dan diduduki oleh Jerman. Sistem pemerintahan yang dianut adalah republik parlementer.

Terletak di Eropa bagian Tenggara, Republika e Shqipërisë atau Republik Albania merupakan salah satu negara termiskin di Eropa. Salah satu permasalahan terbesar Pemerintah Albania adalah jumlah utang yang tinggi yaitu 60% PDB pada 2013 dan meningkat menjadi 72% PDB pada 2016.

Albania berhasil mengatasi gelombang pertama krisis keuangan global. Sejak 2014, perekonomian negara ini terus membaik dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,2% pada 2018. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 3,8%. Perekonomian Albania ditunjang oleh sektor perbankan, komunikasi, dan pariwisata.

Sistem Perpajakan

MENGANUT sistem pajak worldwide, otoritas pajak Albania yang bernama The Albanian Tax Administration menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif. Terdapat tiga tingkatan tarif PPh mulai dari 0% hingga 23%.

Orang pribadi dengan penghasilan 0 hingga ALL30.000 dikenakan tarif 0%. Tarif sebesar 13% dikenakan untuk penghasilan antara ALL30.000 sampai ALL130.000. Selanjutnya, penghasilan lebih dari ALL130.000 diberlakukan tarif tertinggi 23%.

Sementara itu, tarif PPh badan ditetapkan sebesar 15% untuk perusahaan yang memiliki pendapatan tahunan lebih dari ALL14 juta. Tarif 5% diberikan untuk perusahaan dengan omset ALL8 juta sampai ALL14 juta. Capital gain juga dikenakan pajak dengan tarif 15%.

Albania mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 20%. Pengurangan tarif sebesar 6% dikenakan pada jasa penyedia akomodasi, penyedia buku, iklan yang disediakan melalui audiovisual, dan penyedia mini bus listrik. Sejumlah kegiatan tertentu dikecualikan dari PPN, seperti medis dan premi asuransi serta kegiatan ekspor.

Selain PPh dan PPN, terdapat pula wittholding tax (WHT) yang diterapkan terhadap pajak atas dividen, bunga, dan royalti. WHT dikenakan atas dividen dengan tarif sebesar 8%. Penghasilan atas royalti dan bunga sama-sama dikenakan tarif 15%.

Terkait perpajakan internasional, Albania memiliki ketentuan transfer pricing dan thin capitalization. Ketentuan transfer pricing tersebut mengacu pada OECD Guidelines. Adapun aturan controlled foreign companies (CFC) belum dimiliki oleh pemerintah Albania.

Negara ini juga telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan 41 negara. Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 39 tax treaty yang sudah berlaku.*

UraianKeterangan
Sistem PemerintahRepublik Albania
PDB NominalUS$ 15.059 miliar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi4,2% (2018)
Populasi2.866.376 jiwa (2018)
Otoritas PajakThe Albanian Tax Administration
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan5%-15%
Tarif PPh Orang Pribadi0%-23%
Tarif PPN20%
Tarif Pajak Dividen8%
Tarif Pajak Royalti15%
Tarif Pajak Bunga15%
Tax Treaty41 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.