SALAH satu tujuan diadakannya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah untuk menghindari terjadinya pemajakan berganda. P3B ini sifatnya lex spesialis terhadap ketentuan PPh (lex generalis). Artinya, kedudukan P3B berada di atas ketentuan PPh.
Agar tidak terjadi pemajakan berganda atas penghasilan yang sama yang diterima atau diperoleh oleh subjek yang sama, P3B membatasi hak pemajakan ketentuan PPh suatu negara untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tersebut.
Ketika masing-masing Ketentuan PPh suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, berdasarkan P3B yang disepakati, hak masing-masing negara tersebut untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan dapat dihilangkan atau dibatasi.
Dengan kata lain, ketika suatu negara mengadakan P3B maka negara tersebut setuju untuk dibatasi haknya untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B.
Perlu diketahui bahwa P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang mengadakan P3B. Adapun pengenaan pajak suatu negara atas suatu jenis penghasilan didasarkan atas ketentuan PPh masing-masing negara tersebut.
Dengan demikian, apabila dalam P3B suatu negara diberi hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu, akan tetapi negara tersebut berdasarkan ketentuan PPh-nya tidak mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut, negara tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan tertentu tersebut. Walaupun, dalam P3B yang disepakati bersama oleh mereka memberikan hak pemajakan kepada negara yang mengadakan P3B.
Perlu diperhatikan juga bahwa P3B tidak mengatur mengenai teknis pemajakan suatu penghasilan. Misalnya, kapan suatu penghasilan yang tunduk dalam P3B akan dikenakan pajak. Saat pengenaan pajak merupakan kewenangan ketentuan PPh masing-masing negara yang mengadakan P3B.