BARANG ekspor ataupun impor dapat mengalami berbagai proses yang memengaruhi status kedudukanya. Status kedudukan itu dapat berdampak pada proses penyelesaian kewajiban kepabeanan yang melekat pada barang ekspor atau impor tersebut.
Kewajiban itu berkaitan dengan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara. Jika suatu ketentuan tidak terpenuhi atau dilanggar, maka barang tersebut dapat berujung sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, dikuasai negara, atau menjadi milik negara.
Barang yang berstatus sebagai barang tidak dikuasai, dikuasai negara, dan menjadi milik negara ini disimpan pada suatu lokasi yang disebut tempat penimbunan pabean. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan tempat penimbunan pabean?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 18 UU Kepabeanan, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu. Tempat ini disediakan pemerintah di kantor pabean, di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
TPP disiapkan untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (selanjutnya disebut BTD), barang yang dikuasai negara (selanjutnya disebut BDN), dan barang yang menjadi milik negara (selanjutnya disebut BMN) berdasarkan UU Kepabeanan.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika TPP idealnya ada pada setiap kantor pabean. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Kepabeanan yang dimaksud dengan kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC yang menjadi tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
TPP dapat berupa lapangan penimbunan, lapangan penimbunan peti kemas atau gudang penimbunan tangki penimbunan, atau tempat penimbunan lainnya. TPP ini digunakan untuk menyimpan BTD, BDN, dan/atau BMN.Â
BDN, BTD, dan BMN
SECARA lebih terperinci, setidaknya terdapat 4 alasan yang menjadi suatu barang berstatus sebagai BTD. Pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan melebihi jangka waktu 30 hari sejak tanggal penimbunannya.
Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam 30 hari sejak pencabutan izin. Ketiga, barang yang dikirim melalui pos tetapi ditolak alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean
Keempat, barang yang dikirim melalui pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan ke alamat yang dituju. Namun, barang ini tidak diselesaikan oleh pengirim dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos
Sementara itu, suatu barang akan ditetapkan sebagai BDN jika memenuhi salah satu dari 3 kondisi. Pertama, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.
Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah pejabat Bea Dan Cukai. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. BTD dan BDN merupakan dua hal berbeda, tetapi keduanya dapat berubah status menjadi BMN.
Lebih lanjut, setidaknya terdapat 6 alasan yang membuat suatu barang berstatus sebagai BMN. Pertama, BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor/diimpor, yang tidak diselesaikan pemiliknya dalam 60 hari sejak disimpan di TPB. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.
Keempat, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak disimpan di TPB. Kelima, BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.
Keenam, barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan dirampas untuk negara. Adapun barang-barang yang dinyatakan sebagai BMN ini merupakan kekayaan negara.
Simpulan
TPP adalah bangunan/lapangan/tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean dan berada dibawah pengelolaan DJBC. Tempat ini idealnya ada pada setiap kantor pabean untuk menyimpan BTD, BDN, dan/atau BMN berdasarkan UU Kepabeanan
Secara garis besar barang yang disimpan di TPP adalah barang-barang yang semula berasal dari TPS yang ditimbun melebihi jangka waktu yang ditetapkan/yang ditimbun di TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan/yang telah ditetapkan menjadi BMN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.