TAK bisa dimungkiri, pentingnya pajak dalam sebuah negara merupakan hak absolut dalam keuangan negara tersebut. Dalam bidang ekonomi pajak digunakan sebagai sarana mengarahkan masyarakat menuju kesejahteraan.
Tercatat 70% kegiatan negara menggunakan dana pajak. Pengeluaran negara seperti subsidi pelayanan kesehatan, belanja gaji pelayanan negara, pembangunan jalan dan jembatan, pendidikan gratis dan sebagainya bentuk dari pajak yang digunakan negara.
Teknologi pada zaman globalisasi ini semakin hari semakin meningkat, baik dalam transformasi alat yang digunakan maupun sumber daya manusia yang menggunakan teknologi tersebut. Begitupun dengan pajak, teknologi yang pantas untuk digunakan dari waktu ke waktu haruslah berbeda mengikuti perkembangan zaman.
Berbagai inovasi teknologi telah berkembang di dalam perpajakan di Indonesia dimulai dari menggunakan SIP (Sistem Informasi Pajak) yang ketika awalnya menggunakan windows 3.1 kemudian berkembang dari tahun ke tahun seperti dari Ditjen Pajak mulai hadirnya KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) di setiap kota-kota besar hingga akhirnya menyebar ke seluruh daerah di Indonesia.
Hingga reformasi teknologi pajak terbaru menggunakan Big data sebagai perubahan infrastruktur yang di rancang, hingga saat ini pun teknologi tentang pajak akan terus berubah seiring perkembangan zaman.
Lalu bagaimanakah edukasi pajak yang baik melihat perkembangan teknologi dalam pajak semakin berkembang? Dahulu semasa generasi awal 2000-an informasi pajak sangat sulit untuk di informasikan kepada masyarakat, kemudian sepuluh tahun kemudian sangat berbeda karena informasi pajak sudah bisa di akses menggunakan telepon pintar.
Hingga sekarang informasi tentang pajak bisa diketahui dari berbagai cara, bisa datang secara langsung ke kantor pajak, maupun dengan duduk masis di rumah kemudian informasi pajak bisa langsung hadir dalam genggaman kita. Namun, banyak masyarakat kurang menegrti tentang pentingnya pajak. Tulisan ini mengulas sedikit tentang pentingnya edukasi pajak terhadap kepatuhan pajak masyarakat.
Secara umum dapat dikatakan semakin tinggi tingkat pendidikan wajib pajak semakin mudah bagi mereka untuk memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak termasuk peraturan-peraturan perpajakan.
Pengetahuan tentang peraturan perpajakan, fungsi membayar pajak, dan sistem perpajakan di Indonesia memiliki peran penting untuk menumbuhkan perilaku patuh pajak karena bagaimana mungkin wajib pajak disuruh patuh apabila mereka tidak mengetahui bagaimana peraturan perpajakan tersebut.
Guru dan Murid
EDUKASI pajak seperti guru dalam sebuah pendidikan. Seorang guru yang cerdas maka akan menghasilkan murid yang cerdas pula, murid akan menggunakan cara ATM (Amati, Tirudan Modifikasi) merupakan cara murid untuk berinovasi, kreatif dan mengembangkan keahliannya dari seorang guru.
Begitupun dengan pajak, semakin tersusun dan tertata rapi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat maka kepatuhan masyarakat dalam wajib pajak akan meningkat seiring edukasi yang diberikannya.
Dalam hal ini solusi dari edukasi yang baik seperti apa akan menjadi kajian tulisan berikutnya. Edukasi yang baik akan menghasilkan hal yang baik juga. Maka ada beberapa hal dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Misalnya, seperti membuat simulai pajak dari mulai siswa, tokoh masyarakat sampai orangtua karena dengan begitu setiap orang akan mengerti tentang pajak. Sosialisasi, adanya TOT (Training Of Trainers), perpustakaan pajak, kantor informasi pajak, iklan tentang pajak, aplikasi mobile tentang pajak merupakan solusi-solusi yang bisa dilakukan untuk merealisasiakan kesadaran akan wajib pajak.
Teruslah menjadi ‘lilin-lilin edukasi’ yang akan menerangi setiap waktu. Sebagaimana kita bisa terikan dengan lantang orang bijak taat pajak. Kemudian dilanjutkan dengan seruan edukasi tentang pajak edukasi pajak : cerdas pajak, cerdas masyarakat sejahtera Indonesia.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.