PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan PPh 2023 Tepat Waktu, Bisa Terhindar Sanksi Ini

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:47 WIB
Lapor SPT Tahunan PPh 2023 Tepat Waktu, Bisa Terhindar Sanksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tepat waktu akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, batas waktu batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu (Pasal 3 ayat (3)) atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 3 ayat (4)), ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Kemudian, sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

Adapun pembayaran sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dapat langsung dilakukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Selain denda, ada risiko pengenaan sanksi administrasi berupa bunga. Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

sanksi administrasi berupa bunga itu dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan. Adapun bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan … dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2c) UU KUP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN