ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dikirim Lewat Pos, Begini Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:15 WIB
Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dikirim Lewat Pos, Begini Kriterianya

Ilustrasi. Petugas PT Pos Indonesia melakukan verifikasi data warga yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik, yakni melalui kanal e-form dan e-filing. Pelaporan SPT Tahunan secara online diyakini lebih efisien dan memudahkan wajib pajak.

Kendati begitu, masih ada kelompok wajib pajak yang lebih memilih melaporkan SPT Tahunannya secara offline, yakni dengan mengirim dokumen fisik ke kantor pajak. Apakah cara tersebut masih diperbolehkan? DJP menegaskan pelaporan SPT Tahunan menggunakan kertas masih bisa dilakukan. Namun, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.

"Sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, dan tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, masih bisa lapor SPT Tahunan orang pribadi menggunakan kertas dan dikirim via pos," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pengiriman dokumen SPT Tahunan juga perlu dilengkapi dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyebutkan ada 7 jenis wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online.

Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online.

Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).

Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

"Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas [hardcopy]," bunyi Pasal 4 ayat (7) PER-02/PJ/2019. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor