KP2KP MARISA

Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Puluhan Anggota TNI Datangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 15:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Puluhan Anggota TNI Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menerima kedatangan puluhan anggota TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1313 Pohuwato, Gorontalo pada 3 Januari 2024.

Puluhan anggota TNI Kodim 1313 Pohuwato tersebut datang ke KP2KP Marisa untuk meminta cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023.

“Kami ditugaskan komandan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan secara online, tetapi saya lupa EFIN saya," kata salah satu anggota TNI dari Kodim 1313 dikutip dari situs web DJP, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Sementara itu, petugas dari KP2KP Marisa Arfi memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan permohonan permintaan kembali EFIN. Dia juga turut menjelaskan cara mengganti email atau kata sandi di DJP Online.

Dia berharap wajib pajak, termasuk anggota TNI, dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 secara mandiri melalui DJP Online dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu.

Tak ketinggalan, petugas pajak juga menjelaskan mengenai batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Di sisi lain, DJP terus mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hingga akhir 2023, tercatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

Data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, sebanyak 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini