ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Januari 2023 | 16.00 WIB
Lapor SPT lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aplikasi e-Form tidak memerlukan tanda tangan manual pada file pdf SPT. 

DJP menekankan pengisian kode verifikasi atau token yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019.

"Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (26/1/2023). 

Perlu dipahami, e-Form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-Form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak. 

Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019 menyebutkan kode verifikasi yang dikiriman oleh DJP dapat digunakan/berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. 

"Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan," cuit DJP. 

Sebagai informasi, e-Form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh otoritas sejak Mei 2022 lalu. 

Adapun e-Form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-Form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. 

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.