PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT, Ini Cara Agar Dividen Dikecualikan PPh untuk Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB
Lapor SPT, Ini Cara Agar Dividen Dikecualikan PPh untuk Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Perlu diingat, pemerintah telah memberikan insentif berupa pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi dividen bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat wajib pajak dalam negeri menginvestasikan dan melaporkan realisasi investasinya secara berkala setiap tahun.

“Diinvestasikan paling singkat 3 tahun dan penghasilan dividen tersebut dilaporkan di bagian penghasilan tidak termasuk objek pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Adapun bentuk investasi dan tata caranya diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, menyebut (mention) @kring_pajak, pemilik akun @maspieDioank mempertanyakan ketentuan pajak terkait dengan dividen.

“Saya bikin SPT 1770S, ada terima dividen dari bursa tapi oleh sekuritas tidak dipotong PPh. Uang dari dividen kan masuk lagi ke saham saya, jadi otomatis termasuk diinvestasikan kembali kan?,” sebut akun @maspieDoank.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 41 PMK 18/2021, penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Dalam hal ini, pelaporan disampaikan melalui e-reporting investasi.

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil di DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021. (sap)

Hai, Kak.

Berdasarkan PMK 18/2021 dividen yang berasal dari perusahaan dalam negeri yang diterima Orang Pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak PPh dengan syarat diinvestasikan dan dilaporkan di laporan realisasi investasi setiap tahunnya.
(1/2)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) February 17, 2022


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024