THAILAND

Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

Dian Kurniati
Selasa, 22 Juni 2021 | 18.04 WIB
Lakukan Reformasi Pajak, World Bank dan ADB Dilibatkan

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menggandeng World Bank dan Asian Development Bank (ADB) untuk mereformasi sistem pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Thailand Kulaya Tantitemit mengatakan reformasi pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi dalam situasi pandemi, lanjutnya, upaya peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan yang makin berat.

"Struktur pajak yang baru akan memastikan perlakuan yang adil sejalan dengan lingkungan ekonomi dan best practices di internasional," katanya, Selasa (22/6/2021).

Kulaya mengatakan pandemi Covid-19 telah memengaruhi penerimaan pajak Thailand sejak tahun lalu. Di sisi lain, pemerintah juga harus mengeluarkan sejumlah insentif pajak untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian.

Selama 7 bulan pertama tahun fiskal 2021, pemerintah telah mengumpulkan pendapatan bersih senilai 1,22 triliun baht atau sekitar Rp557,0 triliun. Nilai tersebut baru 90,4% dari target 1,35 triliun baht atau sekitar Rp616,3 triliun yang seharusnya terkumpul selama Oktober—April 2021.

Menurut Kulaya, otoritas telah melakukan banyak langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Misalnya dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak dan memperluas basis wajib pajak.

Dari sisi teknologi informasi, otoritas pajak Thailand telah menerapkan sistem pembayaran pajak online dan mengadopsi teknologi seperti blockchain. Teknologi tersebut digunakan untuk mengoptimalkan manajemen pengumpulan pajak dan memantau kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga meninjau perundang-undangan tentang pajak untuk memastikannya semuanya sudah sejalan dengan situasi ekonomi saat ini, termasuk soal pengenalan pajak layanan elektronik.

Mulai 1 September 2021, bisnis luar negeri yang menyediakan layanan online di Thailand akan diminta untuk mendaftarkan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% jika pendapatan tahunan mereka melebihi 1,8 juta baht atau Rp821,8 juta.

Seperti dilansir bangkokpost.com, pengenaan pajak layanan elektronik telah disetujui DPR. Bisnis layanan elektronik yang akan menjadi pemungut PPN misalnya penyedia layanan streaming film, game, stiker, layanan perantara, dan iklan digital. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.