UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Lagi, UU Tax Amnesty Digugat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 11:45 WIB
Lagi, UU Tax Amnesty Digugat Muchtar Pakpahan Ketua Dewan Pengurus Pusat SBSI (Kiri) selaku pemohon prinsipal menghadiri sidang perdana pengujian UU Pengampunan Pajak, Rabu (31/8) di Ruang sidang MK. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perdana gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, kemarin, Rabu (31/8).

Kali ini giliran Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengajukan permohonan gugatan.

Dalam sidang, Hakim Anggota I Made Dewa Gede Palguna meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya. Sebab, meski sebagai badan hukum, kerugian hukum yang dialami para pemohon dinilai tidak jelas.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

“Anda harus menjelaskan terlebih dahulu dalam kedudukan sebagai apa, dalam kualitas sebagai apa permohonan ini. Karena memang menyebutkan di sini sebagai badan hukum, tetapi yang tidak jelas kemudian adalah dalam kedudukan sebagai badan hukum itu, hak konstitusional apa yang dirugikan Anda sebagai badan hukum?” terangnya.

Selain itu, Palguna meminta pemohon memperbaiki dalil permohonan yang hanya menjelaskan fakta-fakta sosiologis dan tidak menggambarkan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

“Argumentasi yang diperlukan adalah bagaimana mempertajam uraian bahwa pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Di situ argumen yang harus dibangun, itu di dalam pokok permohonan” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Rabu (31/8) seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Adapun penjelasan mengenai kerugian hak konstitusional merupakan pintu masuk bagi pemohon judicial review di MK, apakah pokok perkara yang diajukan bisa diperiksa atau tidak. Untuk itu, pemohon diberi waktu selama 14 hari kerja untuk memperbaiki permohonan. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Sebagai informasi, dalam gugatan ini pemohon menilai Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Pengampunan Pajak telah melanggar hak konstitusional pemohon.

Menurut pemohon, selama ini buruh telah patuh membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui pemberi kerja, namun dalam program tax amnesty ini para pengemplang pajak justru diampuni hukumannya baik atas sanksi administrasi maupun pidana.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Kuasa hukum pemohon Basrizal mengatakan program tax amnesty telah mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini taat membayar pajak. Pemohon menilai tidak ada jaminan para pengemplang pajak akan menjadi patuh di masa mendatang.

Pemohon mendesak MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini