KURS PAJAK 03 JANUARI 2024 - 09 JANUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Awal 2024, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 09:07 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Awal 2024, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki pekan pertama 2024, rupiah kembali bergerak menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.423. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 3 Januari 2024 - 09 Januari 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.512 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah masih tertekan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.521,57 per dolar Australia atau naik dari posisi sebelumnya yang bertengger pada level Rp10.485,88 per dolar Australia.

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.339,76 per ringgit Malaysia. Patokan nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.326,58 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Singapura ikut berbalik melemah terhadap rupiah dengan posisi nilai kurs dipatok senilai Rp11.669,95 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Merlion tersebut turun dari posisi sebelumnya senilai Rp11.673,97 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.043,96. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona euro tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.022,61 per euro.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 1/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 3 Januari 2024 - 9 Januari 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.423,00 -89,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.521,57 35,69
3 Dolar Kanada (CAD) 11.660,77 25,16
4 Kroner Denmark (DKK) 2.286,72 3,63
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.974,58 -12,84
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.339,76 13,18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.753,51 36,36
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.516,47 10,03
9 Poundsterling Inggris (GBP) 1.516,47 -18.154,83
10 Dolar Singapura (SGD) 11.669,95 -4,02
11 Kroner Swedia (SEK) 1.540,80 9,32
12 Franc Swiss (CHF) 18.197,80 172,00
13 Yen Jepang (JPY) 10.876,13 24,89
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,33 -0,05
15 Rupee India (INR) 185,34 -1,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.247,83 -186,74
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,66 -0,18
18 Peso Philipina (PHP) 277,93 -0,49
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.112,36 -22,57
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,57 0,01
21 Baht Thailand (THB) 448,00 3,27
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.686,05 14,84
23 Euro Euro (EUR) 17.043,96 21,35
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.160,92 -10,72
25 Won Korea (KRW) 11,94 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai