KABUPATEN SUKABUMI

Kunjungi Tempat Usaha, Petugas Pajak Didampingi Polisi dan Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:00 WIB
Kunjungi Tempat Usaha, Petugas Pajak Didampingi Polisi dan Kejaksaan

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggandeng aparat penegak hukum dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Aisyah mengatakan salah satu kegiatan pengawasan pajak daerah berlaku pada pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Proses bisnis pengawasan dilakukan melalui kunjungan langsung ke tempat usaha.

"Kami terus melakukan langkah-langkah untuk mendongkrak pajak. Dari awal tahun sampai sekarang. Kami juga turun terus ke lapangan, seperti perusahaan-perusahaan untuk memonitoring ketaatan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Aisyah menuturkan pelaksanaan kegiatan pengawasan dengan terjun langsung ke lapangan tersebut juga didampingi Polri dan Kejaksaan. Selain itu, komponen DPRD Kabupaten Sukabumi juga ikut dilibatkan dalam pengawasan langsung.

Petugas pajak yang menyambangi lokasi usaha dengan pendampingan Polri, Kejaksaan dan DPRD diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pengusaha. Adapun kegiatan pengawasan dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.

"Termasuk dalam monev didampingi oleh pihak kepolisian, dan DPRD Komisi III. Harapannya, agar pajak dari berbagai sektor dapat meningkat," tutur Aisyah seperti dilansir jurnalsukabumi.com.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Untuk diketahui, penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi mengandalkan setoran dari usaha berbasis jasa seperti hotel dan restoran. Kemudian, pungutan PBB-P2 dan BPHTB juga berkontribusi pada kinerja PAD Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, pajak air tanah dan pajak penerangan jalan juga memiliki kontribusi signifikan pada pos PAD. Sisanya, kemudian disumbang oleh pajak galian C atau pajak MBLB dan pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI