NEGARA dapat menjalankan kegiatan roda perekonomian apabila memiliki sumber pendanaan cukup. Pendanaan itu berasal dari berbagai sumber, namun yang terbesar berasal dari sektor penerimaan pajak.
Sebagai iuran wajib rakyat kepada negara, pajak pada prinsipnya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Dengan kata lain, pajak dapat didefinisikan sebagai bentuk gotong royong atau sebagai solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum menyadari bahwa pajak memberi manfaat besar. Pesan baik pajak masih belum tersampaikan dengan baik. Pajak masih dianggap beban upeti yang seringkali dihindari.
Dari data Ditjen Pajak, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun 2016 telah mencapai 9,01 juta wajib pajak. Artinya, baru 54,54% dari 16,5 juta wajib pajak orang pribadi yang wajib pajak lapor SPT.
Penyebabnya bisa bermacam-macam, di antaranya kesulitan dalam memahami administrasi pajak, seperti dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri (self assessment), hingga sikap skeptis masyarakat atas bermunculannya kasus suap pajak.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Pada 15 November 2017 lalu, Pemerintah memperkenalkan fitur baru bernama ‘Alokasi Pajakmu’. Aplikasi ini memberikan gambaran mengenai alokasi pajak yang kita bayarkan sesuai dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aplikasi ini memberi penjelasan alokasi kontribusi masyarakat dalam belanja pemerintah pusat seperti pengalokasian ke pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, perlindungan sosial serta pengalokasian kontribusi ke tingkat daerah.
Fitur ini berupaya untuk menyampaikan informasi secara jelas dan transparan atas pengalokasian anggaran pajak yang dikelola pemerintah. Tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selama ini masyarakat tidak mengetahui uang mereka digunakan ke sektor mana saja dan ini merupakan salah satu langkah yang patut diapresiasi. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, hubungan antara masyarakat dan pemerintah harus terbangun dengan rasa saling percaya.
Mempermudah Pelayanan Pajak
Selain ketidakjelasan pengalokasian perpajakan ke sektor mana saja, masyarakat juga enggan untuk membayar pajak karena cara perhitungan dan pelaporan perpajakan yang sangat sulit untuk dilaksanakan oleh wajib pajak. Untuk mengurangi kerumitan administrasi perpajakan, Ditjen pajak sudah lama memperbaiki sistem administrasi perpajakan seperti SPT manual sudah dialihkan ke e-SPT sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT dengan mengantri ke kantor pajak.
Faktur pajak yang merupakan tanda bukti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paja (PKP) atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) saat ini sudah dialihkan juga menjadi faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Beralihnya e-Faktur memiliki tujuan agar mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur pajak. Selain itu juga sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pun pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat kecil.
Selain SPT dan Faktur Pajak yang sudah masuk ke ranah elektronik, pendaftaran untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sudah dapat dilakukan dengan online (e-Registration). Kini membuat NPWP tidak hanya dengan datang ke kantor pelayanan pajak. Bahkan, kini Ditjen Pajak telah melakukan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga NPWP bisa dibuat di kantor notaris tertentu.
Ditjen Pajak menyadari bahwa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak dapat dilakukan sendiri oleh Ditjen Pajak, melainkan harus melakukan kerja sama dengan pihak lain. Ditjen Pajak juga kembali membuka pintu bagi agen pajak baru untuk membuat sistem perpajakan yang lebih baik.
Seperti kita ketahui sudah ada 4 agen yang sudah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak antara lain www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nantinya Direktorat Jenderal Pajak akan menambah agen pajak baru untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Tidak itu saja, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah lama menyediakan Account Representative (AR) yang bertugas untuk mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak, memberikan bimbingan/imbauan dan konsultasi teknik perpajakan, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, pembuatan laporan rutin/tidak rutin dan hal lain nya. Dengan adanya AR, wajib pajak seharusnya sudah cukup terbantu dalam kepengurusan kewajiban perpajakannya.
Banyak perubahan positif yang telah terjadi di dalam sistem perpajakan Indonesia, seharusnya masyarakat Indonesia menyadari bahwa negeri ini bukan hanya dikelola dan ditanggungjawabkan kepada pemerintahan saja. Negeri ini dikelola dan ditanggungjawabkan oleh masyarakat dan pemerintah.
Seharusnya rakyat dan pemerintah saling membantu untuk menjadikan negeri ini menjadi negeri yang lebih baik lagi dengan menjalankan tugas masing-masing, seperti masyarakat yang mempunyai tugas untuk membayar pajak serta mengawasi penggunaannya dan pemerintahan juga harus mengelola keuangan perpajakan dengan baik sesuai amanat masyarakat.*