Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Inge Diana Rismawanti dalam workshop Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan (MPKP) di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II.
SEMARANG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar workshop Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Edukasi Perpajakan (MPKP) bagi fungsional penyuluh pajak.
Acara digelar pada Rabu-Jumat (10-12/5/2023) di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II. Acara yang digelar Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas ini diikuti sekitar 102 penyuluh pajak ahli muda dan ahli pertama dari Kanwil DJP di seluruh Indonesia
“Workshop ini dilaksanakan sebagai ajang komunikasi dua arah yang mengakomodasi masukan-masukan, informasi perkembangan, kebutuhan, dan keperluan para fungsional penyuluh pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Dwi mengatakan workshop ini juga menjadi ajang komunikasi mengenai informasi dan perkembangan dari Kantor Pusat DJP terkait dengan pergerakan fungsional penyuluh pajak ke depan berdasarkan pada berbagai masukan stakeholder internal serta eksternal.
Beberapa materi yang disampaikan dalam workshop ini adalah penyelesaian administrasi perpajakan, compliance risk management (CRM), tugas penyuluh dalam komite kepatuhan, serta penulisan artikel populer.
Adapun materi mengenai penulisan artikel populer disampaikan oleh Founder DDTC Darussalam dan Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono. Dwi mengatakan salah satu kegiatan dari para fungsional penyuluh pajak adalah penyusunan materi edukasi perpajakan.
“Salah satu bentuk materi edukasi perpajakan berdasarkan media penyuluhan adalah artikel. Workshop ini diharapkan juga dapat memberi bekal bagi para penyuluh mengenai penulisan artikel. Kita belajar dari DDTC juga kita tahu banyak artikel, bahkan buku yang diterbitkan,” kata Dwi.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Inge Diana Rismawanti mengatakan artikel yang dimaksud menampilkan gagasan atau fakta terkait materi edukasi perpajakan. Artikel bisa dipublikasikan di situs atau kanal resmi lain milik Kementerian Keuangan atau DJP.
“Bisa juga diterbitkan pada media massa cetak atau elektronik. Apalagi kita tahu DDTCNews juga membuka peluang dimuatnya opini dari pihak eksternal,” ujar Inge.
Inge berharap para peserta bisa mempelajari sharing session yang disampaikan, terutama terkait dengan langkah-langkah penulisan artikel. Dia berharap narasumber juga bisa memberikan pandangan atas sejumlah artikel yang sudah ditulis para peserta. (kaw)