KPP PRATAMA POSO

KPP Jelaskan 3 Cara Hitung PPh Pasal 21, Sudah Termasuk THR atau Bonus

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 15:00 WIB
KPP Jelaskan 3 Cara Hitung PPh Pasal 21, Sudah Termasuk THR atau Bonus

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar kelas pajak secara daring pada 7 Februari 2024 yang mengulas mengenai penerapan tarif efektif rata-rata sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir mengatakan penerapan TER membuat cara penghitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih mudah dan sederhana. Adapun ketentuan TER diatur dalam PMK 168/2023 dan PP 58/2023.

“Penerapan tarif efektif tersebut tidak menambah beban pajak baru karena perhitungan kewajiban PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu pertanyaan yang muncul di antaranya terkait dengan tarif penghitungan PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) atau bonus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Akhmad menjelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 yang memuat komponen THR atau bonus dapat dilakukan dengan 3 cara. Pertama, untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan selain masa pajak terakhir menggunakan TER Bulanan, yaitu tarif dikali penghasilan bruto (yang termasuk di dalamnya THR atau bonus).

Kedua, pada saat masa pajak terakhir, dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 setahun menggunakan perhitungan yang sama dengan ketentuan sebelumnya (tarif Pasal 17 UU PPh).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Ketiga, PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir yaitu PPh Pasal 21 atas gaji (THR atau bonus) setahun dikurangi akumulasi PPh Pasal 21 bulanan menggunakan TER untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Tambahan informasi, DJP juga telah menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS