MOHAMMED RASHID

Buat NPWP, Gelandang Persib Asal Palestina Ini Sah Jadi Wajib Pajak RI

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 November 2021 | 13.53 WIB
Buat NPWP, Gelandang Persib Asal Palestina Ini Sah Jadi Wajib Pajak RI

Pemain Persib Bandung, Mohammed Rashid. (foto: akun Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemain Persib Bandung, Mohammed Rashid resmi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pemain berkebangsaan Palestina tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dalam negeri. Rashid tercatat memiliki penghasilan dan bermukim di Indonesia selama 6 bulan.

"Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, WNA yang berpenghasilan dan sudah menetap selama 183 hari di Indonesia adalah wajib pajak dalam negeri," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (18/11/2021).

Untuk diketahui, rezim PPh bagi warga negara asing (WNI) diubah pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Pada klaster perpajakan, pemerintah mengubah sistem pemajakan worldwide menjadi rezim territorial untuk WNA yang bekerja di Indonesia.

Pemerintah menetapkan WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Ketentuan mengenai perubahan rezim pemajakan bagi WNA dari sistem worldwide menjadi sistem territorial diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh. Beberapa ayat tersebut baru muncul dalam UU Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1a), WNA yang telah menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan. Pertama, memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.

Setelah 4 tahun, maka penghasilan WNA berkeahlian khusus tersebut baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia akan dikenai PPh di Indonesia. Ketentuan UU Cipta Kerja klaster perpajakan tersebut kemudian diturunkan melalui PMK No.18/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.