Youtuber Kevin Hendrawan.
JAKARTA, DDTCNews – Youtuber Kevin Hendrawan yang bergerak di bidang usaha digital dengan konten-konten lifestyle dan investasi saham, memberikan masukan kepada pemerintha terkait pembayaran pajak dari profesinya saat ini.
Dia meminta agar pajak bagi youtuber dikenakan pajak seperti UMKM. Hal ini, lanjutnya, sudah diusulkan secara informal kepada Ditjen Pajak. Namun dari jawaban yang diterimanya, Ditjen Pajak tetap mengenakan pajak youtuber seperti pehitungan pajak artis.
"Akan lebih tepat kalau pajak youtuber itu bukan dikenakan pajak selebriti atau artis karena kalau artis itu kan hanya terima uang saja. Misal, saya jadi presenter, digaji, datang, duduk, baca sript, ngomong setelah itu selesai," kata Kevin dalam acara Trend Digital Society yang digelar Sucor Sekuritas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (11/5/2019).
Kevin mengatakan artis berbeda dengan youtuber. Pasalnya youtuber yang harus mengeluarkan kocek lebih untuk satu produksi video. Untuk membuat satu video traveling bersponsor saja misalnya, harus ada biaya untuk kru, lighting dan ongkos tiket pesawat.
"Kalau kita kan produksi video, seharusnya youtuber itu masuk ke dalam UMKM. Dengan dasar pengenaan pajak yang lebih rendah karena kita keluar modal buat bikin video," ucap sang youtuber dengan subscriber sekitar 1,4 juta itu.
Kevin menambahkan alangkah lebih baik para youtuber juga menghitung keuntungan dari setiap video yang dia produksi. Hal itu dapat memudahkan DJP menagih pajaknya. Dia sendiri mengaku sudah aktif membayar pajak sejak tahun 2015.
“Usaha digital youtuber ini sangat fluktuatif, seperti bisinis pertokoan yang tidak ada rata-rata pendapatan, siklus dari pendapatan nya pun masih bisa belum menetap tergantung video yang dirilisnya laku atau tidaknya,” pungkasnya. (Amu)