Pertanyaan:
SAYA Abdul, pengusaha UMKM berasal dari Sidoarjo. Saya sudah memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sejak Oktober 2020. Hingga saat ini, saya sempat dua kali terlambat lapor realisasi insentif sehingga sudah dua kali tidak mendapatkan insentif tersebut. Hal tersebut dikarenakan saya sulit membagi waktu antara kegiatan operasional usaha dan merekap realisasi PPh final DTP yang sebenarnya dapat dimanfaatkan.
Untuk realisasi insentif yang harus dilaporkan pada 20 bulan Juni ini, saya khawatir akan mengalami keterlambatan lapor kembali atas alasan yang sama. Adakah saran atau cara alternatif yang dapat saya gunakan? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Abdul atas pertanyaan yang diajukan. Ketentuan insentif yang dimaksud diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (3) PMK 9/2021 sebagai berikut:
“(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.
(2) …..
(3) PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah.”
Kemudian, hal Bapak ungkapkan benar, keterlambatan pelaporan realisasi insentif akan berakibat pada tidak dapat dimanfaatkannya insentif tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 9/2021:
“Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.”
Jika hal tersebut berpotensi terulang kembali, sebetulnya Bapak tetap dapat melaporkan realisasi insentif dengan data dan informasi sementara terlebih dahulu.
Setelah memperoleh data dan informasi yang lengkap, Bapak baru dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi yang sudah dilaporkan. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (5) PMK 9/2021:
“Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).”
Dari ketentuan tersebut, secara tidak langsung Bapak dapat memperoleh tambahan waktu hingga akhir bulan berikutnya untuk membetulkan laporan sebelumnya.
Dengan demikian, saya sarankan Bapak tetap menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final DTP pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika diperlukan, kesempatan untuk melakukan pembetulan laporan masih dapat dilakukan hingga akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan tersebut.
Sebagai opsi lainnya, dapat dipertimbangkan juga penggunaan penyedia jasa perpajakan profesional yang Bapak percaya untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.