Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Widya. Saya bekerja pada salah satu perusahaan yang bergerak di sektor minuman ringan dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 11040. Sepengetahuan saya, pemerintah masih memberikan insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Pertanyaannya, apakah perusahaan saya ini masih bisa mengajukan permohonan insentif tersebut? Jika iya, apa saja syarat dan ketetentuannya?
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Widya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 9/2021, insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diperpanjang mulai dari masa pajak Januari 2021 hingga masa pajak Juni 2021. Dengan demikian, perusahaan Ibu masih bisa mengajukan permohonan insentif ini asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Merujuk pada Pasal 15 PMK 9/2021, pengusaha kena pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Adapun PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran tersebut harus memenuhi syarat memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 9/2021; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Dalam Lampiran R PMK 9/2021, diketahui KLU perusahaan Ibu termasuk salah satu industri yang berhak mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, yaitu 11040 (industri minuman ringan).
Selain syarat KLU, PKP atau perusahaan Ibu juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, dalam SPT Masa PPN, PKP juga harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan pada Pasal 9 ayat (4c) UU PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.
Lebih lanjut, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 15 ayat (12) dan (13) PMK 9/2021, PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu, yaitu:
Adapun tata cara pengembalian pendahuluan PPN ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.