KONSULTASI

Fasilitas PPh atas Sewa Gedung Selama Masa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2020 | 14.00 WIB
ddtc-loaderFasilitas PPh atas Sewa Gedung Selama Masa Pandemi Covid-19
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA memiliki sebuah gedung di Jakarta yang akan disewa oleh Pemerintah untuk penanganan Covid-19. Periode sewa dalam kontrak adalah selama lima bulan terhitung 1 Juli 2020 s.d. 30 November 2020, dengan jatuh tempo pembayaran pada 31 Desember 2020.

Pertanyaan saya, apakah kami masih dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam PP 29/2020 sekalipun pembayaran dilakukan melewati jangka waktu pemanfaatan fasilitas dimaksud (30 September 2020)?

Herdian, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Herdian atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP 29/2020) yang memberikan lima fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Salah satu fasilitas PPh yang diberikan adalah penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan Covid-19. Persyaratan untuk dapat memanfaatkan fasilitas pajak atas penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dalam rangka penanganan Covid-19 dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (1) PP 29/2020 sebagai berikut:

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

  1. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan.”

Adapun fasilitas PPh yang diberikan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (2) PP 29/2020 yang berbunyi:

“Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen).”

Selanjutnya, mekanisme pemanfaatan fasilitas PPh tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8) PP 29/2020 sebagai berikut:

“(7) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan tanggal 30 September 2020.

(8) Dalam hal sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

  1. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan tanggal 30 September 2020, atau
  2. saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020,

atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama pelaksanaan sewa atau penggunaan harta yang meliputi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dihitung secara proporsional.”

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 9 ayat (7) PP 29/2020 mengatur bahwa:

“Pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Dalam hal terdapat perjanjian sewa atau penggunaan harta sampai dengan setelah tanggal 30 September 2020 dan pembayaran kompensasi atau penggantian oleh Pemerintah dilaksanakan setelah tanggal 30 September 2020, atas periode pelaksanaan sewa atau penggunaan harta tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dikenai pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 0%.”

Berdasarkan aturan dimaksud, penghitungan secara proporsional diberlakukan apabila periode sewa dilaksanakan sebelum berlakunya PP 29/2020 atau setelah 30 September 2020. Dalam kasus Bapak, perlakuan PPh atas sewa dimaksud, pada 31 Desember 2020 dilakukan pemotongan PPh sebagai berikut:

  1. untuk periode 1 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020, berlaku PPh final 0%; dan
  2. untuk periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 November 2020, berlaku PPh Pasal 4 ayat (2) terkait sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan tarif final 10%.

Sebagai informasi, pengenaan PPh final atas sewa harta sebesar 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) PP 29/2020 ini dapat saja diperpanjang. Hal ini disebutkan dalam Pasal 9 ayat  (9) dan (10) PP 29/2020, yang berbunyi sebagai berikut:

“(9) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang.

(10) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan Penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri.

Namun, sesuai Pasal 9 ayat (11) PP 29/2020, dalam hal masa insentif ini diperpanjang, ketentuan mengenai pengenaan PPh secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap berlaku dengan memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan yang diatur dalam peraturan menteri.

Selain itu, perlu diketahui pula bahwa terdapat wacana pemerintah yang akan memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga Desember 2020, dari rencana semula yang akan berakhir pada September 2020. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum baru yang mengatur tentang perpanjangan pemberlakuan insentif atas sewa harta maupun insentif lainnya. Simak 'Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Desember 2020'

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.