KONSULTASI

PPh Pasal 21 DTP Pegawai yang Bekerja di Lebih dari Satu Perusahaan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Mei 2020 | 14.15 WIB
ddtc-loaderPPh Pasal 21 DTP Pegawai yang Bekerja di Lebih dari Satu Perusahaan
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rudy dari Cirebon. Saya bekerja di dua perusahaan. Saya memiliki status karyawan tetap dengan penghasilan rutin. Adapun kedua perusahaan tempat saya bekerja memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Penghasilan bruto yang saya terima secara rutin dari setiap perusahaan dibawah Rp200 juta, tetapi jika diakumulasikan lebih dari Rp200 juta. Untuk itu, saya ingin bertanya apakah saya dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan saya dari kedua perusahaan tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rudy atas pertanyaanya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020, pegawai yang dapat menerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai yang bekerja pada pemberi kerja tertentu yang salah satu kriterianya adalah memiliki KLU yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK tersebut.

Selain itu, wajib pajak tersebut juga harus memiliki NPWP dan pada masa pajak bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Merujuk pada Pasal 1 angka 4 beleid tersebut, pegawai didefinisikan sebagai berikut.

“orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja.”

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, terdapat dua jenis pegawai yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas. Adapun tenaga kerja lepas didefinisikan sebagai berikut.

“Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.”

Lebih lanjut, merujuk pada pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa PPh Pasal 21 DTP diberikan berdasarkan pada pemberitahuan yang disampaikan oleh pemberi kerja kepada  Kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Adapun pemberitahuan tersebut harus disusun sesuai dengan format dalam Lampiran huruf C PMK 44/2020. Secara ringkas pemberitahuan tersebut berisi tentang identitas pemberi kerja dan jumlah pegawai yang menerima PPh Pasal 21 DTP beserta rinican nama, NPWP, NIK, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP yang diterima.

Hal ini berarti PPh Pasal 21 DTP diajukan oleh setiap perusahaan berdasarkan data penyaluran penghasilan kepada pegawai. Dengan demikian, ambang batas Rp200 juta yang ditetapkan dalam PMK 44/2020 merupakan penghasilan yang diberikan oleh masing-masing perusahaan.

Berdasarkan penjabaran yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja lepas yang bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kriteria dalam PMK 44/2020 berhak atas insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kendati akumulasi penghasilan yang diterima melebihi Rp200 juta, penghasilan yang diperoleh dari setiap perusahaan tidak melebihi Rp200 juta. Terlebih atas penghasilan tersebut perusahaan melakukan administrasi, pemotongan, penyetoran PPh Pasal 21 dan melakukan pengajuan insentif PPh Pasal 21 DTP secara masing-masing. Dengan demikian, Anda tetap berhak atas insentif PPh Pasal 21 DTP.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Santi
baru saja
Bagaimana cara perhitungan untuk insentif pajak Karyawan Harian Lepas?