Para juri dan panitia Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021.(tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021. Kompetisi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2021.
Kompetisi ini terbagi menjadi tiga babak, yaitu babak penyisihan berupa tes tulis, babak semifinal berupa presentasi dan cerdas cermat yang diikuti 15 peserta terbaik, serta babak final dalam bentuk debat yang diikuti 6 peserta terbaik.
Dalam babak final, 6 peserta yang lolos diharuskan menyampaikan argumentasi, ide, serta pendapat tentang mosi yang ditetapkan panitia. Adapun mosi tersebut perihal pro-kontra pengenaan pajak atas cryptocurrency.
Perdebatan itu dibagi menjadi 3 sesi. Masing-masing sesi diikuti 2 tim dengan posisi pro atau kontra berdasarkan pada hasil undian. Sesi debat pertama diisi Tim Ubaya Ceria dari Universitas Surabaya sebagai pihak pro dan Tim Avicenna dari Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pihak kontra.
Selanjutnya, sesi kedua diikuti Tim Polaris dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pihak pro dan Tim Taxalove dari UI sebagai pihak kontra. Terakhir, sesi ketiga diikuti Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sebagai pihak pro dan Tim Black Tax dari Unpad sebagai pihak kontra.
Pada sesi ketiga ini, Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sepakat dengan wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pasalnya, langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara saat ini. Selain itu, cryptocurrency telah dinyatakan legal di Indonesia.
Sementara itu, Tim Black Tax dari Unpad tetap teguh menolak wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Hal ini lantaran pasar cryptocurrency sensitif atas berita negatif. Dengan demikian, penerimaan negara tidak akan naik signifikan dan hanya naik saat tren pasar cryptocurrency sedang baik.
Adapun kompetisi ini menghadirkan 3 juri, yaitu Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PKN Stan Budi Waluyo, dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro.
Adapun juri pada sesi ketiga adalah Denny Vissaro. Dia mengatakan peserta kompetisi debat ini telah menunjukkan kualitas pemahaman generasi muda saat ini yang jauh lebih baik. Selain itu, kualitas argumentasi dari peserta menjadi mencerminkan kualitas dan kelayakan dari kedua tim berada di babak final.
“Terlepas dari substansi argumentasi yang sudah baik. Dalam argumentasi sebenarnya kita bisa mengaitkan dengan bagaimana konsep pajak yang ideal, mulai dari pemenuhan aspek kepastian hukum, kemudahan, keadilan, dan netralitas,” ujar Denny.
Adapun pengumuman pemenang tidak dilakukan pada hari ini. Panitia akan memberikan informasi selanjutnya kepada para peserta. (kaw)