JAKARTA, DDTCNews - Akademisi sekaligus Pengajar STH Indonesia Jentera M. Nur Sholikin menyoroti kewenangan otorita ibu kota nusantara (IKN) yang mirip dengan pemerintah daerah, yaitu sama-sama bisa memungut pajak.
Ketentuan itu dimuat dalam UU 3/2022 s.t.d.t.d UU 21/2023 tentang Ibu Kota Negara. Namun, Sholikin menilai konsep di mana otorita bisa menyelenggarakan urusan pemda tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi sistem konstitusi dan pemerintahan.
"Kenapa [berisiko]? Karena dalam konstitusi kita yang bisa menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, itu hanya dalam bentuk provinsi, kabupaten, kota, dikepalai oleh gubernur, bupati, wali kota," katanya dalam Peluncuran Jurnal Hukum Jentera, Rabu (6/8/2025).
Sholikin menjelaskan apabila IKN sudah rampung dibangun maka berarti otorita IKN ke depannya berwenang melaksanakan fungsi pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Wewenang tersebut, mulai dari pemerintahan menggunakan instrumen politik yang sudah ada, menerbitkan regulasi, hingga memungut pajak khusus. Namun, bedanya, kepala otorita akan langsung dipilih oleh presiden, dan menjalankan pemerintahan tanpa DPRD.
"Bayangkan, otorita itu bisa tarik pajak, bikin peraturan, mengurus pendidikan, bisa menjalankan urusan pemerintahan yang sebenarnya selama ini diatur dan dipegang oleh gubernur, bupati, dan wali kota," tutur Sholikin.
Di samping itu, Sholikin menilai pemerintah juga belum berhasil menerapkan desentralisasi sepenuhnya. Prinsipnya padahal sudah ada, tetapi eksekusinya masih banyak bergantung pada pemerintah pusat. Dia pun menyarankan desain desentralisasi yang bersifat asimetrik, yaitu menyesuaikan kebijakan dengan potensi tiap-tiap daerah.
Sejalan dengan itu, dia juga berpandangan pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah dalam mendesain hubungan pemerintah pusat dan daerah yang tepat dan efektif.
"Jadi, banyak sekali PR untuk mendesain hubungan pemerintah pusat dan daerah. Ditambah sekarang ada tren resentralisasi yang semakin kuat dan itu sebenarnya bukan solusi sama sekali," tutur Solikhin. (rig)