JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016 pada akhir tahun lalu yang mengatur ketentuan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) di Indonesia.
Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan sengketa transfer pricing pada dasarnya merupakan sengketa fakta. Karena itu perusahaan harus mendokumentasikan dengan baik fakta-fakta atas transaksi yang dilakukannya dengan perusahaan afiliasi.
Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Senin (5/6).
Danny menjelaskan gabungan antara konsep dengan fakta yang termuat dalam TP Doc yang dibuat perusahaan dapat memembantu perusahaan melakukan pembelaan (defense) dalam persidangan sengketa transfer pricing.
“Namun, pastikan TP Doc yang dibuat memiliki data yang kuat dan menjadi berharga untuk defense,” ujarnya.
Selain itu, dia menyarankan dalam menyusun TP Doc perusahaan harus menguatkan prinsip-prinsip (principles) terkait kewajaran transaksi, tidak hanya berdasarkan pada peraturan (rules), karena menurutnya peraturan itu tidak ada yang pernah sempurna, seringkali ada celah.
Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk memeriksa kewajaran transaksi yang dilakukan pajak, karena itu wajib pajak harus menyediakan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga dapat menunjukkan kewajaran dalam hal harga (price) maupun perilaku (behavior).
Menurut Danny, adanya PMK 213/2017 dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mulai mengatur administrasi terkait transaksi dengan afiliasi agar selalu rapih dan dapat menjadi alat pertahanan jika terjadi sengketa di pengadilan pajak. (Amu)