JAKARTA, DDTCNews – Pada awal 2022, wajib pajak dihadapkan dengan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, seperti pelaporan SPT Tahunan, penyelesaian dokumentasi transfer pricing 2021, serta persiapan dokumentasi transfer pricing 2022 secara ex-ante.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta tidak menyediakan dokumen transfer pricing, wajib pajak akan menghadapi risiko pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Selain itu, pada tahun ini, terdapat program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah berlangsung sejak 1 Januari hingga 30 Juni. Apa saja manfaat yang akan diperoleh wajib pajak jika mengikuti PPS? Risiko dan dampak apa saja yang berpotensi muncul dari program terbaru pemerintah ini?
Dalam rangka menyambut awal tahun pajak 2022, DDTC menyelenggarakan DDTC Tax Weeks. Acara ini digelar untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Terlebih lagi, ada beberapa undang-undang perpajakan yang baru disahkan.
Rangkaian acara DDTC Tax Weeks pada tahun ini terdiri atas 3 webinar.
Adapun 4 publikasi terbaru DDTC yang dimaksud adalah pertama, buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia. Kedua, buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume I. Ketiga, buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak versi Bahasa Inggris. Keempat, Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru.
Semua webinar di atas gratis dan terbuka untuk umum. Setiap peserta juga dapat memperoleh e-sertifikat dan soft file materi secara gratis!
Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.
Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected].
Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (kaw)