BERITA PAJAK HARI INI

Komoditas Tak Beri Jaminan Penerimaan Pajak Naik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Juli 2018 | 09.35 WIB
Komoditas Tak Beri Jaminan Penerimaan Pajak Naik

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pagi ini, Selasa (24/7), kabar datang dari pengamat pajak DDTC yang menilai prospek komoditas pada tahun 2018 berjalan cukup baik. Meski membaik, pemerintah diingatkan agar tidak terlena, apalagi sampai melupakan agenda reformasi pajak.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Anggaran yang menilai pengelompokan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang terbarukan dan tak terbarukan dianggap bisa membantu pemerintah menentukan prioritas.

Kemudian kabar datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang mempercepat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal tarif cukai tembakau yang diprediksi baru akan berlaku pada tahun 2019. PMK ini akan mengatur tarif cukai tembakau maupun rokok.

Berikut ringkasannya:

  • Meski Komoditas Membaik, Reformasi Pajak Tetap Harus Berjalan:

Partner Research and Training DDTC B. Bawono Kristiaji mengimbau pemerintah agar tidak terlalu bergantung pada PNBP dan melupakan komitmen reformasi pajak. Perbaikan harga komoditas tidak menjamin penerimaan pajak bakal berjalan optimal. Seperti yang telah diprediksi sejak akhir tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tahun ini tidak akan menunjukkan pergerakan yang signifikan. Tak hanya itu, pemerintah juga perlu mewaspadai kinerja perekonomian di tengah ancaman perang dagang.

  • Tarif PNBP Baru Diatur dalam PMK:

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan insentif itu akan berupa peraturan pemerintah (PP). Pengelompokkan tarif merupakan konsekuensi dari perbedaan kebijakan SDA terbarukan. Penentuan tarif akan ditentukan berdasarkan perundang-undangan, kontrak, maupun peraturan pemerintah. Dalam RUU PNBP, tarif yang fluktuatif bisa diatur hanya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan dalam UU PNBP yang berlaku saat ini, tarif diatur langsung oleh UU.

  • DJBC Beri Waktu Penyesuaian Tarif Cukai Rokok:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan semakin cepat rampungnya PMK itu akan semakin baik, karena pemerintah ingin memberi waktu untuk melakukan penyesuaian. Menurutnya perubahan tarif cukai ini digunakan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kesehatan, penerimaan negara, industri, petani dan peredaran rokok ilegal.

  • Tidak Ada Realokasi Anggaran untuk Subsidi Energi:

Dirjen Anggaran Askolani memastikan tidak akan merealokasi anggaran untuk menutup subsidi energi yang membengkak. SkemaĀ windfallĀ tetap dianggap paling tepat untuk menutup anggaran subsidi. Menurutnya dalam hal subsidi, pajak memang tampak lebih rendah, tapi PNBP dominan meningkat, sehingga naiknya angaran subsidi akan ditutup oleh kenaikan dari penerimaan sektor lain. Dia menegaskan pemerintah hanya melakukan penambalan dalam anggaran subsidi dari penerimaan negara.

  • PengusahaĀ OnlineĀ Wajib Jual Barang Lokal:

Pemerintah mewajibkan pengusahaĀ onlineĀ agar menjual barang lokal dengan komposisi minimum tertentu dalam rangka mengurangi ketergantungan ekspor. Pemerintah pun akan mendorong dan memberikan kemudahan investasi di sektor industri yang dapat menyediakan bahan baku substitusi impor.Ā (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.