ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES

Komisi XI DPR Sepakati RUU Ratifikasi Protokol ke-7 AFAS

Dian Kurniati | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Komisi XI DPR Sepakati RUU Ratifikasi Protokol ke-7 AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR RI menyepakati RUU ratifikasi protokol ke-7 Asean Framework Agreement on Services (AFAS).

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut pada Senin (5/10/2020). Dia menanyakan persetujuan kepada anggotanya mengenai pengesahan RUU ratifikasi protokol ke-7 AFAS untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II.

"Kita menuju pengambilan keputusan RUU protokol AFAS untuk dilanjutkan ke tingkat II, setuju?" tanyanya. Para anggota Komisi XI DPR RI pun kompak menjawab, "Setuju."

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tersebut menjelaskan pentingnya protokol jasa keuangan di Asean tersebut. Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan nasional akan mendapat keuntungan dari ratifikasi tersebut, terutama asuransi umum syariah.

"Dukungan DPR akan sangat berarti dalam membantu pemerintah mendorong industri asuransi umum dalam negeri, khususnya yang berbasis syariah," katanya.

Menurutnya, ratifikasi tersebut akan memungkinkan pelaku industri jasa keuangan nasional memperluas pangsa pasarnya hingga negara-negara Asean. Pada akhirnya, ratifikasi akan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah melalui peningkatan investasi dan persaingan yang sehat, sekaligus memperdalam pasar keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan ratifikasi ini akan melengkapi UU ratifikasi AFAS di Indonesia. Pada 2018, DPR RI menyetujui ratifikasi protokol ke-6 AFAS yang akan mendorong persaingan industri keuangan di dalam negeri makin sehat serta memberikan layanan makin baik dan murah bagi masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai